Pengembangan Pembangunan, Dasar Perubahan RTRW
Muara Tebo, Mediator
Mewakili Pj Bupati Tebo, Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Drs. Teguh Arhadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Aula Rapat Kantor DPRD Tebo, Selasa (24/01/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mazlan dan Waka Aivandri dan Syamsul Rizal serta seluruh Anggota Dewan dan Pejabat Eselon II dan III Pemkab Tebo.
Membacakan sambutan PJ Bupati Tebo, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo,Teguh Arhadi mengatakan, perubahan RTRW ini berdasarkan dinamika internal yakni pembangunan. Selain itu juga melihat dinamika eksternal kebijakan dari pemerintah pusat.
“Dari perlu dilakukan revisi soal RTRW, berdasarkan UU Cipta Kerja. Perlu dilakukan revisi dengan pencabutan Perda,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tebo, Mazlan S.Kom. ME, didampingi oleh Wakil Ketua Aivandri AB, dan Syamsu Rizal. Serta dihadiri segenap anggota DPRD Tebo, unsur Muspida, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Mazlan mengatakan, fungsi tata ruang acuan dalam pengembangan kabupaten. Kemudian menjadi acuan untuk keseimbangan pembangunannya di setiap wilayah. Selain itu juga menjadi dasar penyusunan anggaran pembangunan.
“Tata ruang juga menjadi pedoman pengembangan kota, termasuk bidang administrasi pertanahan,” katanya.
(bas)