DAERAHHUKRIM

Polisi Didesak Usut Viralnya Percakapan Gubernur Al Haris Terkait Angkutan Batubara

Jambi, Mediator

Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri mendesak Kepolisian Daerah Jambi (Polda) Jambi untuk melakukan tindakan hukum terhadap tindakan yang mendiskreditkan Kehormatan, Harkat dan Martabat Gubernur Jambi dengan melakukan penyadapan sambungan telephone celluler secara illegal dan disebarkan luas melalui media sosial.

“Percakapan telepon Gubernur Jambi yang diduga terkait angkutan batubara itu menjadi viral digroup Whatsapp, Tiktok dan aplikasi media sosial lainnya,” ujar Jamhuri kepada Mediatornews, kemarin,

Menurut Jamhuri, perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut dapat menggiring opini publik untuk merongrong mentalitas kejiwaan Gubernur Jambi.

“Tindakan itu juga merongrong kenyamanan dan ketentraman serta ekspektasi masyarakat dengan menciptakan dan/atau menjadi penyebab lahirnya pemikiran buruk alias negative thinking, dengan tudingan yang seakan-akan yang bersangkutan adalah sosok koruptor dengan mempergunakan cara-cara premanisme serta akan mempergunakan politik kotor dalam ikut serta pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur Kepala Daerah yang akan datang,” tukasnya.
Bahkan, Aktivis Kawakan Jambi ini menilai, tindakan oknum pelaku penyadapan serta viralisasi tersebut juga menggiring opini publik terhadap Kehormatan, Harkat dan Martabat Oknum Perwira Tinggi Kepolisian pada jajaran Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang seakan-akan Institusi Kepolisian berada dibalik semua praktek mafia ataupun Kartel Pertambangan Batubara yang ada di Provinsi Jambi.

“Demi terwujudnya kemanfaatan dan kepastian hukum sesuai dengan fungsi dan fungsi hukum itu sendiri, maka kami atas nama masyarakat Provinsi Jambi akan melakukan pembelaan terhadap kehormatan, harkat dan martabat serta wibawa Gubernur Jambi dan hal yang sama terhadap institusi Kepolisian, maka kami meminta dan mendesak dalam hal ini yaitu pihak Polda Jambi agar melakukan proses hukum guna mengungkap baik sebagian maupun secara keseluruhan misteri yang terselubung dibalik aksi penyadapan dan viralisasi illegal yang dimaksud,” pinta dia.

Hal itu dikarenakan, perbuatan tersebut tidak hanya sekedar bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan tetapi juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan etika moral dan peradaban ketimuran bangsa Indonesia serta bertentangan azas dan norma serta kaidah Hukum Telematika dan Hukum Pidana.

“Sehubungan dengan hal itu kami telah mengagendakan pada setiap 14 x 24 jam pasca hari ini akan selalu melakukan aksi yang sama baik di Polda Jambi maupun di Mabes Polri sampai benar-benar terang benderang persoalan yang menjadi perhatian publik saat ini menyangkut tentang aksi yang mendiskreditkan akuntabilitas dan kredibilitas Gubenur Jambi beserta Institusi Kepolisian sebagaimana pada sadapan yang viral tersebut,” tandasnya.(edi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *