Polres Muarojambi Gunakan Speed Gun untuk Tilang
Ma.Jambi, Mediator
Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi mulai melakukan penindakan kendaraan yang melanggar kecepatan dalam berlalu lintas dengan menggunakan alat pengukur kecepatan speed gun.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE membenarkan Satlantas Polres Muaro Jambi telah memberlakukan dan menindak para pelanggar lalu lintas yang membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi
“Penindakan kecepatan kendaraan sudah kita laksanakan pada hari ini di Jalan Lintas Jambi Mendalo Kecamatan Jambi Luar Kota, penindakan tersebut dengan menggunakan alat pengukur kecepatan speed gun,” katanya.
Akp Amradi juga mengatakan, dari hasil penindakan memakai alat speed gun berdasarkan laporan dari Kasatlantas AKP Angga Luvyanto MH telah menilang berberapa kendaraan selama kegiatan . disamping itu juga telah memberikan himbauan kepada para pengendara tujuan penindakan dengan menggunakan Speed Gun, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Penindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan,” ujarnya.
Satlantas Polres Muaro Jambi juga sudah mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan raya.
“Kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditetapkan akan dilakukan penilangan,” sebutnya.
Kasi Humas juga menambahkan penindakan dan penilangan tersebut juga telah diatur di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yakni Pasal 287 ayat (5) setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) Huruf G dan Atau Pasal 115 ayat Huruf A Di Pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) Bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,-(Lima ratus Ribu Rupiah).
Satlantas polres Muaro Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan ikuti rambu- rambu yang sudah ada. (pmj/lbs)