Polresta Jambi Musnahkan BB Shabu 3.9 Kg dan 46.8 Kg Ganja
Jambi, Mediator
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, di loby Satnarkoba Polresta Jambi, Jumat (05/08/2022) pukul 10.00 Wib.
Kapolresta Jambi bersama Kepala BNNP Provimsi Jambi Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.I.K.,MM, dan didampingi Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama, S.E.,S.I.K.
Kasi Humas Iptu Azwardi, S.E dan turut menghadiri dan menyaksikan , Perwakilan Badan POM, Perwakilan Walikota oleh Kasatpol PP Mustari, perwakilan Dandim 0415/Jambi Pasi Intel Mayor Inf Widi , perwakilan BNNK Jambi, perwakilan Pegadaian Kota Jambi .
Kapolresta Jambi mengatakan sesuai ketentuan pasal 91 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 Tetang narkotika, BB yang berhasil disita harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian pengadilan.
Eko Wahyudi menyebutkan, semakin maraknya peredaran gelap narkoba sehingga menjadi permasalahan dunia internasional tergolong ke dalam transnational crime hampir semua negara menjadi masalah narkoba menjadi musuh bersama yang harus diperangi bersama-sama, masyarakat dan pemerintah sehingga memerlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen yang melaksanakan pencegahan narkoba di tengah masyarakat khususnya di kota Jambi.
Ia menuturkan, pemberantasan narkoba tentunya bukan hanya bicara tentang bagaimana cara menangkap bandar dan para pengedar upaya preventif dan preventif juga sangat diperlukan bagaimana membagari warga untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba saat ini wilayah Jambi bukan saja menjadi tempat pelintasan bagi pengedar narkoba dan obat-obatan lainnya berupa bola ini saat narkoba peserta Jambi mengungkap narkoba jenis ganja dan sabu sebagai hasil dari kegiatan penegakan dan hukum yang dilakukan
“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam melakukan barang bukti narkoba yang kita dari para tersangka,” ujarnya.
Salah satu Komitmen Polresta Jambi adalah ini Talah melakukan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu selama 6 bulan terakhir dari Februari sampai Juli 2022 , untuk 3.9 kg kalau dikurs kan sebesar Rp 4.7 Milyar sementara Ganja sebanyak 46 kg dikurskan sebesar Rp 138 juta rupiah
Di waktu yang sama Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama, S.E.,S.I.K. menjelaskan dari bulan Februari sampai Juli 2022 ada 10 kasus, 7 Kasus penyalah gunaaan narkotika jenis Sabu dan 3 kasus narkotika jenis ganja dengan 12 tersangka.
Dilanjutkan penanda tangan penyerahan barang bukti untuk di musnahkan serta pemusnahan barang bukti mengunakan Incinetators.
(rls)