OPINI

PPG dan Penataan Rekrutmen Berkelanjutan

Oleh : Nelson Sihaloho – Guru SMP Neberi 11 Kota jambi * E-mail : sihaloho11@yahoo.com, nelsonsihaloho06@gmail.com

ABSTRAK :

Permasalahan kekurangan guru saat ini hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia dan perlu dilakukan rekrutmen guru baru. Sebagaimana proyeksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terdapat kekurangan guru sebanyak 1.090.678 guru pada tahun 2021 dan akan terus bertambah menjadi 1.312.759 pada tahun 2024. Sejalan dengan disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berimplikasi terhadap Kemdikbudristek yakni Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek.

Untuk mengatasi masalah serta memenuhi kekurangan gru pemerintah melakukan kebijakan yakni dengan merekrut satu juta guru. Dalam melakukan rekrutmen guru persyaratan utama yang diperhatikan yakni selain kualifikasi akademik serta kompetensinya harus sesuai standar. Termasuk kesejahteraan guru yang terjamin sehingga para guru fokus dalam menjalankan tugas profesionalismenya. Skema dan pola rekrutmen dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan maupun penataan rekrutmen guru berkelanjutan perlu terus dilakukan dengan lebih baik. Pengelolaan dan penataan guru yang semakin baik akan memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi permasalahan guru.

Kata Kunci : PPG, Penataan, Rekrutmen

PPG, Kompetensi dan Profesionalisme

Pendidikan Profesi Guru termaktub dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 mengharuskan semua guru memiliki sertifikat pendidik, baik guru baru maupun guru yang selama ini sudah bekerja di sekolah. Saat ini ada dua jenis Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Indonesia, yaitu PPG Dalam Jabatan bagi mereka yang sudah menjadi guru dan PPG Prajabatan yang menyiapkan fresh graduate dari S1/D4 untuk dididik menjadi guru professional.

Awalnya sertifikasi guru dilakukan melalui penilaian portofolio dan bagi peserta yang tidak lulus portofolio diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) dan diakhiri dengan ujian. Selanjutnya pola penilaian portofolio dihapus karena banyak terjadi pemalsuan dokumen yang sangat sulit untuk diatasi. Akhirnya semua guru dalam jabatan harus menempuh PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara masif mulai tahun 2017, dengan menggunakan acuan PermenristekDikti No. 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru dan Permendikbud No. 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Akhir Desember 2015 yang kemudian disempurnakan dengan Permendikbud No. 38 Tahun 2020.

Apabila kita cermati kedua Permendikbud tersebut terkesan bahwa keinginan agar guru dalam jabatan tidak terlalu lama meninggalkan tugas tetap tampak. Pasal 20 ayat (10) menyebutkan bahwa beban belajar PPG Prajabatan sebesar 36-40 SKS, sementara pada ayat (11) disebutkan beban belajar untuk PPG Dalam Jabatan 24 SKS.

Jadi dapat dimaknai pengalaman mengajar disetarakan dengan 12-16 SKS dan itu ditempatkan di lokakarya. Sementara pada ayat (7) disebutkan bobot PPL sebesar 16 SKS, baik untuk PPG Prajabatan maupun PPG Dalam jabatan. Dengan demikian terlihat bahwa pengurangan beban belajar dan digantikan oleh RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) yang diambil dari pengalaman mengajar tersebut dianggap belum cukup mengurangi waktu guru meninggalkan sekolah.

Pada Permendikbud No. 38 Tahun 2020, Pasal 14 ayat (1) RPL tersebut diberi bobot 24 SKS, sehingga beban belajar yang ditempuh melalui proses pembelajaran hanya 12 SKS. Seorang guru dikatakan professional dan ahli (expert) dengan pengetahuan yang dimiliki dalam melayani pekerjaannya. Memiliki tanggung jawab (responsibility) atas keputusannya baik intelektual maupun sikap, dan memiliki rasa kesejawatan menjunjung tinggi etika profesi dalam suatu organisasi yang dinamis. Seorang profesional memberikan pelayanan pekerjaan secara terstruktur.

Hal ini dapat dilihat dari tugas personal yang mencerminkan suatu pribadi yaitu terdiri dari konsep diri (self concept), ide yang muncul dari diri sendiri (self idea), dan realita atau kenyataan dari diri sendiri (self reality). Sesuai dengan PP No 19 Tahun 2005 yang diperbaharui dengan PP No 32 Tahun 2013 tentang SNP. Adapun Kompetensi Guru yakni kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial serta kompetensi Profesional.

Karena itu proses rekrutmen guru ke satuan pendidikan harus memperhatikan kompetensi serta kualitasnya. Pengalaman yang sudah-sudah bahwa rekrutmen guru honorer selama ini tidak melalui seleksi yang ketat. Akibatnya pemerintah tidak dapat memberikan janji kesejahteraan yang cukup terhadap guru honorer. Saat ini pemerintah juga telah merancang khusus nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru. Seleksi yang dilakukan tidak hanya memprioritaskan pemenuhan kuota formasi, tapi juga mengutamakan pemenuhan kompetensi dan kualifikasi pendidik. Melalui seleksi khsusus diharapkan kualifikasi akademik, kualitas serta kompetensi guru sesuai standar.

Dinamis dan Kompetitif

Untuk menjadi guru saat ini tidak lagi menjadi mudah. Pengalaman masa lalu akan menjadi pengalaman berharga untuk para kalangan guru yang dipersiapkan untuk masa depan. Selain perubahan dan tuntutan perkembangan dinamis persaingan saat ini dan ke depan akan semakin kometitif. Hal tersebut perlu kita cermati tentang kebutuhan guru di Indonesia. Sumber Ditejen GTK (2023) mengungkapkan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri sebanyak 2.161.791 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.294.422 (60%) akan terisi oleh ASN, termasuk di dalamnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sebanyak 293.860 orang. Sehingga terdapat kelebihan 41.284 guru ASN.

Ditjen GTK, et,al, Guru PPPK 2022 berjumlah 250.432 (11,5%) dan non ASN berjumlah 363.760 (16,8%). Di sekolah negeri terdapat kelebihan guru non ASN sebanyak 166.010. Dengan demikian, jumlah kekurangan guru sebanyak 254.177 (11,7%) merupakan jabatan yang dapat diisi dari kelebihan guru ASN sebanyak 41.284, kelebihan guru non ASN sebanyak 166.010, dan DPK sebanyak 45.241 orang. Ditjen GTK,et.al juga mengungkapkan bahwa terkait “Talent Pool” yang dikehendaki UU ASN 2023, Kemendikbudristek telah menggagas Ruang Talenta untuk Guru. Ruang Talenta untuk Guru setidaknya bersumber dari tiga hal. Yakni pertama, guru honorer yang lulus seleksi; kedua, lulusan pendidikan Profesi Guru Prajabatan; dan ketiga, ruang calon guru ASN.

Penataan Berkelanjutan

Sebagaimana kita ketahui bahwa orekrutmen satu juta guru PPPK pada tahun 2021 juga dibayangi dengan permasalahan. Permasalahanya yakni berkaitan dengan tata kelola dan kewenangan pemerintah, yang selama ini menjadi permasalahan yang mengakibatkan Indonesia begitu sulit merekrut guru sesuai harapan. Laporan studi Smeru pada tahun 2020 menemukan adanya permasalahan pembagian kewenangan dalam rekrutmen guru antarkementerian maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih tumpang-tindih.

Dengan masing-masing lembaga memiliki objektif yang berbeda, koordinasi yang tidak optimal ikut menghambat upaya rekrutmen guru yang baik (Smeru, 2020). Smeru, et, al juga mengungkapkan bahwa, dengan keterbatasan formasi yang diusulkan, kita dapat menangkap kenyataan bahwa kebijakan rekrutmen satu juta guru PPPK pada tahun 2021 tidak akan tercapai sesuai target. Dari formasi tersebut dan berdasarkan data BKN yang diumumkan pada tanggal 31 Desember 2021, dari 1.213.374 orang peserta seleksi Guru PPPK Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II hanya 293.757 orang yang lulus seleksi.

Karena itu merujuk pada pengalaman tersebut maka rekrutmen guru baik itu PPPK, PPG Dalam Jabatan serta ASN harus benar-benar dikelola dengan baik. Sebab apabila tidak dituntaskan dikhawatirkan disparitas kualitas pendidikan antar wilayah akan menjadi semakin melebar serta berpengaruh signifikan terhadap pemerataan mutu pendidikan. Pembangunan sumber daya manusia (SDM) harus menjadi fondasi yang kokoh bagi suatu negara mewujudkan kualitas SDM maju dan makin kompetitif.

Pengembangan profesional guru yang saat ini menjadi prioritas sistem pendidikan sebagai upaya memperbarui keterampilan dan basis pengetahuan guru. Guru perlu belajar dalam mengembangkan profesionalismenya ke arah yang lebih baik lagi. Termasuk dalam hal inivasi-inovasi penataan pengelolaan guru yang berkelanjutan terus perlu dilakukan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan Iptek. Selamat Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 dan HUT PGRI ke 78 Tanggal 25 November Tahun 2023. Pendidikan Maju Menentukan Kualitas Bangsa. Semoga bermanfaat. ().

Rujukan:

  1. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman: kemdikbud.go.id, 2023.
  2. Ibrahim, T., & Hendriani, A. (2017). Kajian Reflektif tentang Etika Guru dalam Perspektif Ki Hajar Dewantara Berbalut Filsafat Moral Utilitarianisme. Jurnal Kajian Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran, 1(2), 135-145.
  3. Kristanto YD. 2020. Pembelajaran Jarak Jauh. Lise Creat Commons Atribusi 40 International:1–12.
  4. Mustaqim, M. (2017). Restorasi Praktek Pengalaman Lapangan (Studi Inovasi Manajemen Kurikulum PPL melalui Kolaborasi Pendekatan Craft, Competency dan Reflective Model). EduTech, 16(2), 170188.
  5. Paidi, Wuri Wuryandan, Woro Sri Hastuti, Fathurrohman. (2020). Rundown Kegiatan Program PPL PPG Prajabatan UNY Angkatan Tahun 2020 (Prodi PGSD). Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
  6. Susanto, R., Sofyan, H., Rozali, Y. A., Nisa, M. A., Umri, C. A., Nurlinda, B. D., & Lestari, T. H. (2020). Pemberdayaan Kompetensi Pedagogik Berbasis Kemampuan Reflektif untuk Peningkatan Kualitas Interaksi Pembelajaran. International Journal of Community Service Learning, 4(2), 125-138.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *