Pungli di Sekolah, Kepsek Diancam Pidana
Jambi, Mediator
Pihak sekolah yang kedapatan melakukan pungutan dengan dalih iuran komite, uang OSIS, Pramuka dan iuran dana ekstrakulikuler lainnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akan memberikan sanksi secara administrasi hingga diproses secara hukum (Pidana).
Larangan itu disampaikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, H Varial Adi Putra.
diterbitkan pada tanggal 14-12-2022, berisikan larang kepada pihak sekolah SMAN dan SMKN Se Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih iuran Komite, Uang OSIS, Pramuka dan iuran dana ekstrakulikuler.
Hal itu terkait maraknya pemberitaan terkait dugaan pungli berkedok komite yang viral beberapa waktu lalu.
Isi surat tersebut, juga menghimbau kepada pihak sekolah agar melakukan iuran Komite secara aturan yang berlaku, berupa iuran secara sukarela, dan berpedoman pada peraturan Mendikbut No 75 tahun 2020.
Hingga berita ini ditayangkan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
(dir)