DAERAH

RTH Putri Pinang Masak Senilai Rp 35 Miliar Tak Sesuai Ekspektasi

• Mulai Ditumbuhi Rumput Liar, Bangunan Retak, Hingga Genangan Air

Jambi, Mediator

Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak Park, digadang-gadang akan menjadi ikon Jambi lantaran mengubah kondisi lahan kumuh bekas pasar tradisional Angso Duo, menjadi ruang hijau dan nyaman bagi masyarakat.

Selain menjadi kawasan terbuka hijau, proyek Rp 35 miliar itu akan dilengkapi pula restoran kelas nasional sebagai bentuk menggerakkan perekonomian masyarakat Jambi nantinya. Namun ternyata proyek RTH seluas 5,3 hektar itu malah dibangun dengan kondisi berbeda jauh dari awal pembahasan di komisi III DPRD Jambi dulu.

“Secara visual, kita lihat belum ada pemeliharaan oleh kontraktor yang membangun. Banyak bangunan yang belum bisa dimanfaatkan. Di samping itu, rumput-rumput liar juga sudah mulai tumbuh di mana-mana, dan banyak tumbuhan yang mati. Selain itu, ketika hujan lebat, kawasan RTH itu digenangi air, karena ada sejumlah saluran pembuangan air yang tersumbat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Jambi, Ivan Wirata, dalam sidaknya pada Senin (17/4/2023).

Tampak hadir dalam sidak itu Wakil Ketua Komisi Ivan Wirata didampingi anggota lainnya seperti Fauzi Ansori, Bustami Yahya, Raden Fauzi, Abun Yani serta didampingi Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Ivan menilai bangunan yang menghabiskan anggaran besar itu dinilai dewan tidak sesuai ekspektasi dengan gambaran yang diharapkan sebelumnya. Namun sejauh ini proyek itu hingga kini tidak berfungsi baik dari listrik dan kondisi bangunan yang tidak indah.

“Listrik juga belum berfungsi. Secara estetika, RTH itu kan harus indah. Saya minta ke Kadis PUPR, segera carikan solusi, sehingga kami sebagai legislatif yang berfungsi sebagai pengawas bisa berjalan dan eksekutif juga punya solusi,” ujar Ivan.

Dari sidak yang dilakukan komisi III DPRD Provinsi Jambi di kawasan RTH itu tentunya banyak temuan yang dilihatnya. Harusnya proyek multifungsi yang sudah selesai pengerjaan dan masuk dalam perawatan namun masih banyak kekurangan.

“Di situ saya juga lihat genangan air berada di dalam kawasan RTH itu, kemudian pohon yang ditanam juga bukan bentuk pohon rindang. Mana banyak rumput-rumput yang sudah tumbuh lebat, jadi tidak nampak bentuk kawasan RTHnya,” terang Ivan.

Ivan meminta agar tim audit BPK segera menujukan hasil rekomendasi temuan BPK itu dalam membahas proyek RTH yang dinilai tidak sesuai ekspektasi itu.

Sorotan tajam juga dilontarkan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi,Ahmad Fauzi Ansori, yang ikut dalam sidak itu. Ia minta Dinas PUPR Provinsi Jambi perintahkan kontraktor perbaiki item-item pembangunan RTH yang tidak sesuai standar.

“Dari banyak item-item bangunan yang kita temukan tidak sesuai standar sudah kita konfirmasi dengan pihak PUPR untuk memerintahkan pihak rekanan perbaiki sebelum adanya serah terima,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Ada beberapa catatan setelah turun ke lapangan, terkait item-item pembangunan RTH itu. Seperti pengerjaan bangunan UMKM bagian lantai 2 ruang untuk kegiatan aktivitas seni dan lain-lainnya lantainya dipasang keramik dan ditemuan elevasi keramik tidak standar dan tidak sesuai teknis.

“Karena di kantai 2 terjadi penggenangan air di atas keramik itu. Seharusnya ada elevasi air itu pasti prinsipnya mengalir ke tempat yang rendah pembuangan air. Ternyata pembuangan airnya lebih tinggi, sehingga air itu numpuk di bagian pinggir sehingga tidak mengalir,” ujarnya.

Menurutnya wajar kalau keramik itu juga tergenang air, dan prinsipnya air itu tidak dapat menyerap masuk ke saluran. Jika itu dibiarkan cukup lama akhirnya terjadi keretakan.

Fauzi Ansori juga menemukan bahwa rumput-rumput di taman RTH itu juga mati semua. Karena memang pemadatan material bangunannya juga kurang baik dan terkesan rendah. Sehingga ketika musim hujan maka terjadi genang air dan menyebabkan rumput nya mati.

“Kalau tamannya tergenang air dalam beberapa hari tentunya juga akan mengalami mati rumput tersebut. Di sana juga kita melihat bukannya tanaman yang tumbuh subur melainkan rumput-rumput liar. Beberapa bagian-bagian bangunan juga banyak yang retak-retak,” sebutnya.

Ia juga mendapatkan informasi dari Dinas PUPR Provinsi Jambi bahwa pembangunan RTH putri pinang masak itu belum dilakukan serah terima dan masih dalam pemeliharaan oleh pihak rekanan.

“Yang jelas dari hasil peninjauan kita pihak DPRD akan kita dalami pada saat rapat-rapat teknis di RDP nanti,” ujar Fauzi Ansori.

Fauzi Ansori mengatakan, sebagai Ketua Pansus III LKPJ Gubernur Jambi tahun 2022 baru saja turun ke lokasi RTH tersebut bersama anggota lainnya.

“Peninjauan ini adalah dalam rangka fungsi pengawasan Komisi III dan fungsi-fungsi Pansus III DPRD Provinsi Jambi untuk mendalami laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Jambi tahun 2022,” katanya.

Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) ini memang menjadi impian Gubernur Jambi Al Haris pada tahun lalu. Pengerjaan proyek RTH itu kemudian dimenangkan oleh rekanan dari PT Bumi Delta Hatten yang diketahui merupakan dari seorang pengusaha bernama Chandra Ong alias Abeng.

Selain menjadi kawasan terbuka hijau, proyek Rp 35 miliar itu akan dilengkapi pula restoran kelas nasional sebagai bentuk menggerakkan perekonomian masyarakat Jambi nantinya. Namun ternyata proyek RTH seluas 5,3 hektar itu malah dibangun dengan kondisi berbeda jauh dari awal pembahasan di komisi III DPRD Jambi lalu.

Sejauh ini pula, Dinas PUPR Jambi juga tidak menapik bahwa dalam pengerjaan proyek RTH itu banyak kekurangan. Menurut Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, M Fauzi, saat ini RTH itu masih dalam masa pemeliharaan yang merupakan tanggung jawab kontraktor yang membangun.

Disebutkannya, untuk masa pemeliharaan fisik RTH, akan berakhir pada bulan Juni mendatang. Sementara untuk pemeliharaan vegetasi, berakhir bulan Desember mendatang.

“Kalau kami dari PU, sudah mengeluarkan surat perintah untuk pemeliharaan. Seperti kita ketahui, pemeliharaan fisik bulan Juni, vegetasi bulan 12. Artinya ketika RTH akan diserah terimakan ke kita, itu sudah dalam kondisi bagus. Artinya, semua vegetasi harus tumbuh, yang mati kami minta ganti,” katanya.

Dinas PUPR Provinsi Jambi masih memberikan kesempatan pada pihak rekanan dalam masa pemeliharaan agar memperbaiki kekurangan, seperti mitigasi, saluran air dan tanaman yang tidak tumbuh. Fauzi mengatakan, pihaknya hanya menerika RTH dalam kondisi layak. Jika masih ada kekurangan, maka tidak akan diterima.

“Sekarang masih kami beri kesempatan untuk memperbaiki kekurangan yang ada. Termasuk saluran-saluran yang tersumbat. Nanti inventarisasi terhadap apa-apa yang kurang. Sepanjang tidak ada pemeliharaan, tidak usah diterima,” tegasnya.

(edi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *