Satlantas Polres Tanjab Barat Intensifkan Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik untuk Keselamatan Berlalu Lintas
Kuala Tungkal, Mediator
Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat memunculkan keprihatinan serius dari jajaran kepolisian. Meskipun sepeda listrik menjadi alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan efisien, minimnya pemahaman masyarakat mengenai regulasi yang mengaturnya berpotensi menimbulkan ancaman keselamatan di jalan raya.
Menanggapi hal ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjab Barat secara gencar memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan sepeda listrik yang aman dan sesuai dengan ketentuan. Langkah ini diambil setelah banyaknya laporan dari warga yang melaporkan kecelakaan akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang seharusnya dilarang.
Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Lantas AKP Vhycky M. Tanjung, S.H., menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di area terbatas seperti kawasan pemukiman, perkantoran, kompleks perumahan, atau area yang disediakan khusus seperti Car Free Day. “Kami mengingatkan bahwa sepeda listrik dilarang keras digunakan di jalan raya. Penggunaannya harus mematuhi lokasi operasional yang sudah ditetapkan untuk menjaga keselamatan,” ungkap AKP Vhycky.
Selain penekanan terhadap lokasi penggunaan, Satlantas juga menyoroti beberapa persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi oleh pengguna sepeda listrik, yang sering kali diabaikan oleh masyarakat. Beberapa di antaranya adalah batasan usia minimal pengguna yang harus berusia 12 tahun, kewajiban penggunaan helm keselamatan, batas kecepatan maksimal sepeda listrik yang hanya boleh mencapai 25 km/jam, serta larangan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik tersebut dilengkapi dengan tempat duduk penumpang yang memadai.
Kepolisian juga menekankan peran penting orang tua dalam memastikan keselamatan anak-anak mereka. Kasi Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen S. Kasih, menyoroti maraknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. “Kami meminta peran aktif orang tua. Jangan biarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Ini demi keselamatan mereka sendiri dan juga bagi pengguna jalan lainnya,” tegas Ipda Ucen.
Selain sebagai upaya preventif untuk mengurangi kecelakaan, langkah sosialisasi ini juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kesadaran lebih lanjut di kalangan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Dengan adanya imbauan yang jelas dan penyuluhan yang rutin, Polres Tanjab Barat berharap masyarakat dapat lebih bijak dan disiplin dalam menggunakan sepeda listrik, serta mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi akibat ketidaktahuan atau kelalaian dalam berkendara.
Melalui upaya ini, Polres Tanjab Barat berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan berlalu lintas dan memastikan bahwa penggunaan sepeda listrik dapat berlangsung secara aman dan teratur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang tinggi, diharapkan angka kecelakaan dapat menurun, dan wilayah hukum Polres Tanjab Barat tetap terjaga ketertiban serta keselamatannya. (sls)
