Sidang Perdana Chodizah Saragih
Berawal Menasehati Adek Sepupu, Chodizah Saragih Terjerat Hukum
Jambi, Mediator
Berawal dari menasehati Adek Sepupunya, berujung dengan Pidana. Bertempat di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (27/02/2024) dimulai Sidang Perdana dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Sidang Perdana, Terdakwa Chodizah tidak mengajukan eksepsi. Dakwaan pertama Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, Dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Chodizah dan penasehat hukum Donald Lubis merasa keberatan terhadap Dakwaan Pertama yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana yang diterapkan oleh Jaksa penuntut Umum.
Menurut Donald Lubis seharusnya kalau pengeroyokan itu terdakwa lebih dari satu orang. “Sementara dalam perkara ini terdakwa hanya satu orang,” ujarnya.
Ketika ditanya kenapa tidak melakukan eksepsi, Donald mengatakan, tidak wajib melakukan eksepsi, “Oleh karena menurut pandangan secara hukum, tidak perlu melakukan bantahan atau melakukan eksepsi, secara formil dan materilnya sudah terpenuhi,” ungkap Donald.
Chodizah membantah kalau dia melakukan tindakan kekerasan atau pengeroyokan terhadap Citra Silalahi, serta jemput paksa. “Saya hanya atas perintah abang-abangnya untuk menjemput dan klarifikasi kepada Citra Silalahi prihal yang mengganggu suami saya,” ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, terlihat pada isi percakapan whatshaapnya yang mengajak pertemuan itu adalah Citra, dan melakukan perselingkuhan ini. “Citra ini adalah sepupu kandung saya, dan semua kehidupan dia saya yang menanggung semua, dan itu kronologisnya jadi yang selingkuh itu adalah Citra dengan suami saya,” pungkasnya.
Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Ni Lu Hartini Puspita Sari, S.H, M.H. Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Cakra, dengan Nomor 61/Pid.B/2024/ PN Jambi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 05 Maret 2024 mendatang dengan Agenda Pembuktian dari JPU. (ion)