DAERAH

Tebo Terima Paritrana Award 2022

Muara Tebo, Mediator

Kabupaten Tebo menerima Peanugerahan Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jambi. Penghargaan ini untuk mengapresiasi pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memberikan jaminan sosial

Peanugerahan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Drs. Teguh Arhadi M. M. yang diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (13/04/2023).

Penganugerahan yang diselenggarakan oleh Kementrian Koordinator PMK RI memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dalam Provinsi Jambi.

Adapun Pemerintah Daerah yang menerima penghargaan ini yakni, Pemkot Jambi, Pemkab Batang Hari dan Pemkab Tebo.

Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) merupakan program Pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tim Penilai Paritrana Award yaitu Tim 9, yang dibentuk dari berbagai unsur yang diketuai Sekda Provinsi Jambi dan Sekretaris dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penganugrahan paritrana award kepada pemerintah kabupaten/kota ini berdasarkan: a). Coverage, yang meliputi Regulasi, Coverage Kepesertaan Tenaga Kerja Penerima Upah (PU) Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukan Penerima Upah (BPU) Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pertumbuhan Coverage, dan Coverage Kepesertaan Pegawai Non ASN yaitu persentase Kepesertaan Non ASN yang Meliputi Honorer di Pemda, Guru Honorer, Penyelenggara Pemilu, Aparat Desa dan RT/RW.

b) Inovasi, yang meliputi Perlindungan Pekerja Rentan/Pekerja Miskin/Pekerja Miskin Ekstrem berupa Jumlah Perlindungan Pekerja Rentan/Pekerja Miskin/Pekerja Miskin Ekstrem melalui dukungan APBD kabupaten/kota selama satu tahun, dan Perlindungan Ekosistem desa/kelurahan berupa Jumlah Perlindungan Pekerja Rentan untuk mendukung 1 desa 100 pekerja rentan melalui dukungan APBD/APBDes.

Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Miskin Ekstrem yang merupakan implementasi Pergub Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengikutsertakan Masyarakat Miskin Ekstrem dari seluruh desa Provinsi Jambi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni sebanyak 76.016 Peserta dari setiap kelurahan dan desa di Provinsi Jambi yang dibayarkan selama 1 tahun, dengan menggunakan Anggaran APBD bersifat khusus Tahun 2022 untuk melindungi masayarakat dari Risiko Kecelakaan Kerja dan Kematian.

Program ini merupakan Pelaksanaan Program DUMISAKE dan dari kepesertaan ini yang sudah dibayarkan untuk klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta manfaat beasiswa sebesar Rp2.067.337.453 (dua koma kosong enam tujuh miliar rupiah).

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antar BPJS Ketenagakerjaan dengan Korpri Provinsi Jambi.

(bas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *