Terkait Konfermasi Progres Stadion Bola, Wartawan Dilarang Meliput, Harus Ijin PUPR Provinsi Jambi !
Muaro Jambi, Mediator
Terjadi lagi, Wartawan dihalang-halangi dalam tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk menggali dan memperoleh informasi. Hal ini terjadi ketika awak media ingin melakukan liputan progres pembangunan stadion kebanggaan masyarakat Provinsi Jambi Pijoan (14/8/2024).
Setelah memperkenalkan diri dan menunjukan Id Card Wartawan, awak media menyampaikan ingin konfirmasi terkait progres pembangunan stadion kepada pihak pelaksana.
Menurut keterangan pekerja di lapangan yang tidak mau di sebut namanya kalau pihak wartawan atau jurnalis mau konfirmasi harus ada surat izin dari PUPR PROVINSI JAMBI kalau tidak ada surat izin dari PU maka pihaknya tidak berani memberikan keterangan.
Dan Saat disinggung perintah siapa ini ?, “Perintah dari pimpinan”, ujarnya.
“Kami hanya sebagai pekerja, dan kami hanya menjalankan perintah dari pimpinan, kalau kita izinkan jelas yang di salahkan kita,” jelas dia.
Padahal undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers tegas mengisyaratkan aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum,asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta ketentuan pidana, seperti halnya UU pers pasal 18 Ayat ( 1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2)dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (edy)
