Terkait Sengketa Tanah Di Belakang RS Mitra Jambi, Pengacara Unggul Garfli Yakin Gugatan Penggugat Ditolak Pengadilan Negeri Jambi
Jambi, Mediator
Terkait Sengketa Tanah Di Belakang RS Mitra Jambi, antara tergugat yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Muhammad Unggul Garfli, SH) melawan penggugat Sudi Dinarya. Hartati (Salah Seorang Kuasa Hukum Tergugat) meyakini bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Menurut Hartati, dipersidangan agenda memberi jawaban tergugat atas gugatan yang di dalil kan oleh Penggugat, dalam dalil yang di sampai kan penggugat, pihaknya membantah seluruh dalil yang disampaikan penggugat, serta penggugat telah salah atau tidak cermat dalam menyusun gugatannya.
“Dalil-dalil dalam gugatan hanya semata-mata berdasarkan narasi sepihak atau hanya merupakan upaya untuk mengiring opini yang tidak dapat dibuktikan dan sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya,” Hartati.
Kekeliruan / error in persona penggugat sangat nampak dan jelas, gugatan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pokok gugatan penggugat dan seharusnya jika terjadi dua versi kepemilikan, penggugat sudah sepatutnya menggugat pihak lainnya yang dinyatakan memiliki kepemilikan tanah tersebut atau yang memberikan izin kepada tergugat, bukan tergugat yang hanya mendapatkan izin menempati dan mengurus tanah tersebut, papar Hartati.
“Kami menolak secara tegas semua dalil-dalil penggugat, kecuali dalil diakui kebenarannya dengan tegas oleh klien kami. Hal ini terkesan ada kejanggalan yang patut dipertanyakan ke-Absahannya dan ke-otentikannya, terhadap surat yang menjadi dalil penggugat,” ujarnya.
Hartati berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili ,agar dapat menerima dan mengabulkan Eksepsi tergugat untuk seluruhnya, serta menyatakan gugatan penggugat kabur (Obscuur A Consortium), menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima danatau No (Niet Ontvankelijke Verklaard), menetapkan biaya perkara dibebankan kepada penggugat untuk seluruhnya. Serta dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan mendapatkan Keputusan yang adil dan tidak merugikan kepentingan hukum kliennya.
“Klien kami selaku penjaga tanah yang diizinkan oleh Ahli Waris dari Sayid Muhammad Saleh Al Hasny Bapak lukman untuk menjaga tanah tersebut berharap kepada Majelis Hakim agar dapat bijak mempertimbangkan dengan sebaik baiknya,” pungkasnya. (ion)