Wakil Bupati Tanjab Barat, Katamso, Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Lewat TPBD Pusat
Jakarta, Mediator
Rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) di Jakarta, pada Senin (9/2/2026), diwarnai dengan statemen tegas dari Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., yang memimpin rombongan kabupaten.
Dalam rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ini, Katamso menyatakan bahwa sengketa batas daerah antara kedua kabupaten harus diselesaikan dengan segera melalui Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat.
Katamso menegaskan, “Penyelesaian sengketa batas wilayah ini sangat penting untuk kemajuan pembangunan dan pengelolaan administrasi daerah. Kami berkomitmen untuk menyerahkan penyelesaian sengketa ini ke TPBD Pusat agar mendapatkan solusi yang lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi yang ada.”
Sebagai bagian dari penegasan komitmennya, Katamso memaparkan sejarah panjang penegasan batas wilayah yang telah dilakukan sejak 1999. Menurutnya, meskipun sebagian besar batas sudah disepakati dan dipasang pilar batas, masih ada segmen batas yang belum dituntaskan, khususnya di bagian barat Jalan Lintas Jambi-Kuala Tungkal.
Setelah melalui diskusi panjang dengan pihak terkait, kedua kabupaten akhirnya sepakat untuk menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada TPBD Pusat. Katamso menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mengacu pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 dan dokumentasi historis penegasan batas yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kesepakatan ini adalah langkah yang rasional demi memastikan batas daerah yang jelas dan mendukung pembangunan yang lebih terencana dan terintegrasi di wilayah kami,” tambah Katamso.
Kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga membuka peluang bagi kedua kabupaten untuk fokus pada pembangunan yang lebih terstruktur dan meningkatkan pengelolaan wilayah perbatasan. Dengan kesepakatan ini, TPBD Pusat diharapkan dapat menyelesaikan sengketa batas dengan lebih efektif, menjaga stabilitas wilayah, dan mempercepat proses pembangunan di kedua kabupaten. (ADV)
