DAERAHEKONOMI

Warga Keluhkan Pangkalan LPG 3 Kg Jual Diatas HET

Kadisprindag Jambi : Bisa Dikenakan Sanksi Administrasi dan Pidana Penjara

Jambi, Mediator

Sulitnya mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg di Kota Jambi akhir -akhir ini, dimanfaatkan oknum pangkalan gas Elpiji 3 kg dengan menjual jauh diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah di tetapkan Pertamina.

Seperti yang dilakukan oleh pangkalan gas Elpiji 3 kg milik EK yang terletak di Jalan Rajawali I Kota Jambi.
Pangkalan ini terang-terangan menjual tabung gas elpiji 3 kg dengan harga 40.000 /tabung, padahal HET 18.000/tabung.

“Tabung Gas subsidi ini semestinya di jual kepada masyarakat yang memiliki kartu kendali gas dengan harga 18.000/tabung,namun kenyataannya pihak pangkalan menjual tabung gas kepada pihak lain dengan harga yang cukup tinggi untuk meraup keuntungan.
Hal ini akan berimbas kepada kebutuhan Masyarakat yang berhak mendapat gas bersubsidi ini,” keluh salah satu warga.

Ia mengaku sering tidak kebagian tabung Gas di pangkalan tempat ia tinggal.

“Cepat sekali tabung gasnya habis. Bukan hanya saya, ibu-ibu disini juga sering komplain,” katanya.

Pangkalan “Nakal” Diancam Sanksi

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi, Yon Heri, melalui via ponselnya menegaskan agen dan pengecer gas 3 kg apabila menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp 18.000/ tabung, dapat dikenakan pidana penjara dan sanksi Administrasi.

“Pengecer dan agen yang terbukti menjual gas 3 kg di atas HET Rp 18.000 per tabung dapat dikenakan pidana. Sebab, tindakan tersebut melanggar hukum demi memperoleh keutungan besar,” ujarnya.

Hal ini terjadi karena persediaan gas 3 kg di pangkalan dan agen di kota Jambi belakangan seharusnya cukup kalau pendistribusiannya tepat sasaran.

“Kami minta pengecer dan agen agar menghentikan penjualan gas elpiji 3 kg di atas HET. Bila terbukti masih menjual di atas HET akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sebab, lanjut dia, gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi orang miskin alias tidak mampu bukan untuk PNS dan kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas, serta pengusaha UKM beromset Rp 1 juta per hari.

“Pemicu kelangkaan gas 3 kg di kota Jambi selama ini karena penyaluran bahan bakar subsidi tersebut, tidak tepat sasaran. Gas elpiji subdisi digunakan rumah tangga kaya, PNS, dan pengusaha UKM,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Disperindag Kota Jambi, akan mengawasi ketat pendistribusian gas 3 kg di tingkat pangkalan dan agen di daerah ini, sehingga penyalurannya tepat sasaran.

Disperindag Kota Jambi juga mengimbau agar para konsumen yang merasa dirugikan atas ulah oknum pangkalan dan agen segera melaporkan, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib.

“Gas elpiji 3 kg ini merupakan barang subsidi yang sudah ada pengawasannya, kita juga berkoordinasi dengan PT Pertamina, terutama dalam penindakan terhadap pangkalan dan agen yang nakal,” pungkasnya.

(ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *