DAERAHHUKRIMNASIONAL

Tangani Kasus Anak, Komnas PA Minta Polisi Lakukan Pendekatan Anak Sebagai Pelaku dan Korban

Jakarta, Mediator

Penanganan kasus seorang Anak, R (14) siswa kelas VII SMP Pringsewat, Temanggung, yang membakar sekolahnya sendiri lantaran terus menerus dibully atau mengalami perundungan dari teman-teman sekolahnya, yang dilakukan Polres Temanggung dinilai berlebihan terhadap hak-hak anak.
“Setiap anak wajib dilindungi hak-haknya dalam situasi apapun, sesuai diatur Undang Undang (UU) RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan dijamin oleh Undang-undang Perlindungan anak,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada wartawan dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (02/07).
Terlebih, dalam ekspos yang dilakukan Polres Temanggung beberapa waktu lalu menghadirkan pelaku di hadapan publik dengan kawalan Polisi lengkap dengan menggunakan laras panjang. “Ini ekspos berlebihan dan tidak sensitif terhadap hak anak,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, imbuh dia, Komisi Nasional Perlindugan Anak mendesak Komisi Nasional Polisi Nasional (Kompolnas) dan Kapolda Jawa Tengah untuk menangani perkara ini secara adil dengan mengutamakan pedekatan terhadap anak sebagai pelaku sekaligus korban.
“Apa yang dilakukan Polres Temanggung itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan gagal paham terhadap hak anak baik anak sebagai pelaku dan korban. Dilihat dari latar belakang tindak pidana yang dilakukan, R dapat dikategorikan sebagai pelaku maupun korban,” ungkap dia
Dengan demikian, Pelaku harus mendapat penanganan dan pendekatan yang mempunyai perspektif anak.
Menurutnya, untuk memastikan pelaku mendapat perlindungan atas perbuatan anak sebagai pelaku sekaligus korban, Komnas Perlindungan Anak selain mendesak Irwasum Mabes Polri, Kapolda Jawa Tengah dan Kompolnas untuk menangani proses hukum pelaku, Komnas Perlindungan anak juga akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal proses hukum anak sebagai pelaku maupun korban.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pelaku harus mendapat perlindungan khusus sebagai anak.
“Mengingat pelaku pembakaran sekolahnya sendiri masih dalam usia anak, maka penanganannya pun wajib menggunakan pendekatan anak sebagai pelaku dan korban anak,” katanya lagi.
Oleh karenanya, urai dia, Identitas maupun wajah anak tidak dibenarkan di ekspos. Demikian juga ancaman hukumannya pun tidak lebih dari 10 tahun penjara. Sidangnya pun harus tertutup dan kemudian ditempatkam di rumah sosial kesejahtraan anak yang di sediakan pemerintah.
“Melihat latar belakang perkara pembakaran sekolah yang dilakukan R ini, kami mendesak Polres Temanggung dalam melakukan penegakan hukum agar menggunakan pendekatan hukumnya anak sebagai pelaku dan korban. Saya percaya Polisi masih punya perspektif hak terhadap anak,” pinta Arist.
(rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *