Komnas PA Kawal Proses Hukum Suami Pembakar Istri dan Anak
• Pelaku Terancam 12 Tahun Bui
Jakarta, Mediator
Untuk memberikan dukungan semangat hidup kepada ketiga korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak DKI Jakarta menyatakan akan mengawal proses hukum terhadap tindakan suami yang membakar isteri dan dua anaknya secara hidup hidup di di Jl. Inspirasi PPD, Cakung, Jakarta Timur.
“Kami bersama Tim Lotigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial dan Anak dan berkordinasi dengan Unit PPA Jakarta Timur segera bertemu korban untuk memberikan layanan trauma psikologis dan melakukan pengawalan proses hukum terhadap kasus tersebut,” tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Cornelia Agatha kepada Wartawan, Senin (03/07).
Selain itu, kata dia menambahkan, pihaknya juga akan memastikan bahwa para korban mendapatkan layanan sosial, layanan hukum serta fasilitasi layanan terapi psikologi sosial yang saat ini sangat mereka butuhkan.
“Saya akan segera berkordinasi dengan rekan-rekan yang bertugas di layanan Unit PPA Polres yang menangani kasus ini,” ungkap Cornelia Agatha.
Secara terpisah, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait juga menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut. Pihaknya juga mendesak Jajaran Kepolisian Polres Jakarta Timur, untuk segera memproses hukum kasus tersebut.
“Jika pelaku sudah pulih dari sakitnya segeralah menahan pelaku untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya dan untuk segera melimpakan berkas perkaranya ke Jaksa penuntut umum,” tegas Arist Merdeka Sirait dalam keterangan Pers dikantornya, Senin (03/07).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada kepada Polres Jakarta Timur dan Satresktimum dan Jajaran operasional Penyidik PPA yang sudah kerja untuk memberikan pertolongan terhadap ketiga korban .

“Kejadian sadis dan tak manusiawi ini jangan pernah terjadi lagi dan dalam situasi apapun konflik dalam rumah tanggah mari menahan diri dan perbanyaklah beribadah, dialog dan berkomunikasi,” pinta Arist.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaku pembakaran istri dan dua anaknya yang berusia 12 dan 15 Tahun secara hidup-hidup terjadi, lantaran pelaku cemburu istrinya yang diketahui selingkuh dengan pria lain di salah satu rumah kontrakan di Jl. Inspirasi PPD, Cakung Jakarta Timur.
Ketiga korban dibakar hidup-hidup dengan menyiramkan bensin ketubuh tiga korban, saat ketiga korban asyiik bermain Handphone di rumahnya.
Ketika ketiga korban berteriak minta tolong karena kesakitan dan kepanasan, namun suaminya justru membiarkan korban menahan kesakitan. Mengingat luka yang dirasakan begitu serius akhirnya ketiga korban dibawah ke rumah sakit atas bantuan masyarakat
Ibu dan dua anaknya yang menderita luka berat itu, saat ini korban telah mendapat penanganan medis serius di dua rumah. Anak korban berusia 12 tahun posisinya menderita luka berat dan saat ibi telah mendapat perawatan intensip sementara pelaku saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri Keramat Jati Jakarta Timur.
Atas perbuatan pelaku, pelaku terancam ketentuan UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) junto Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Perbuatan pelaku membakar istri dan dua orang anak biologisnya masing-masing usia 12 dan 15 tahun dengan cara lebih dulu menyiramkan bensin ke tubuh istrinya lalu dipantik dengan korek api. Lalu api menyambar tubuh kedua anaknya yang sedang asyik bermain handpone..
(ion)
