DAERAHHUKRIM

Majelis Hakim PN Jambi Tolak Praperadilan Ardiyansyah

Jambi, Mediator

Bertempat di Pengadilan Negeri Jambi, sidang praperadilan Ardiansyah diwarnai dengan Aksi Demontrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Jambi, Senin (9-10-2023). Sidang praperadilan dijaga ketat aparat keamanan.

Azhari, Kuasa Hukum Adriansyah mengatakan, kekecewaannya atas putusan Hakim “Kami nyatakan kecewa, karena tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Dikatakan Azari, faktanya Ardiansyah tidak pernah mendapatkan panggilan polisi, baik panggilan pertama maupun kedua. “Secara logika, bagaimana ada Gelar Perkara, jika saat ditangkap tanpa Surat penetapan tersangka sebelumnya,” ungkap dia.

Ditambahkan Azhari, Ardiansyah merupakan pelaku penyertaan yang ikut membantu, ia tidak berdiri sendiri. “Inilah cacat formil yang dimaksud dalam KUHAP,” tuturnya.

Untuk diketahui, dimana pada tanggal 13 September 2023 Adriansyah diamankan oleh oleh Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Fajar Pagi saat sedang membawa buah sawit lalu dibawa ke Polda Jambi.

Ditempat terpisah, Mike Mariana Siregar Kuasa Hukum Koperasi Pajar pagi mengatakan, ia sangat apresiasi terhadap penyidik Polda Jambi yang sudah memaparkan fakta hukum di pengadilan,sehingga majlis Hakim menolak seluruhnya Praperadilan Adriansyah.

Kami berharap dengan ditolaknya Praperadilan Adriansyah ini, agar orang-orang yang masih menduduki, memanen lahan sawit koperasi Pajar pagi agar menghentikan semua kegiatan ilegal tersebut,” bebernya seraya mengakhiri. (ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *