Laporan Mengendap Sebulan, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Disabilitas Dipertanyakan
Jambi, Mediator
Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas berinisial J oleh seorang purnawirawan perwira menengah Polri, Kombes Pol. (Purn) MT, menuai sorotan.
Hampir satu bulan setelah peristiwa yang terjadi di kawasan Simpang Empat Jelutung, Kota Jambi, korban mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Polresta Jambi.
Korban menyebut hingga kini belum melihat adanya langkah hukum yang signifikan terhadap pihak yang dilaporkannya. J bahkan mengaku terlapor belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Jangankan ditahan, dipanggil pun belum pelakunya,” ujar J.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut bermula dari percekcokan secara verbal di sebuah warung kopi. Perselisihan itu kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik yang mengakibatkan J mengalami patah tulang pada tangan.
Akibat luka tersebut, J harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari.
Kondisi tersebut membuat korban mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani laporan yang telah dibuatnya. Ia berharap statusnya sebagai penyandang disabilitas tidak menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda, melainkan memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.
Berpotensi Masuk Penganiayaan Berat
Secara hukum, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai fakta dan hasil penyidikan. Pasal 351 ayat (2) KUHP mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, apabila penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan untuk memberikan luka berat, ketentuan mengenai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP dapat menjadi salah satu pasal yang dipertimbangkan.
Namun, penerapan pasal dan penentuan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Hak Penyandang Disabilitas
Kasus ini juga mendapat perhatian karena korban merupakan penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan serta mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum juga ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Karena itu, proses penanganan perkara diharapkan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tidak dipengaruhi oleh latar belakang maupun status sosial pihak yang terlibat.
Sorotan publik terhadap perkara ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai siapa yang dilaporkan, melainkan bagaimana aparat kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum.
Jika memang ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum yang menyebabkan perkara belum dapat ditingkatkan, penjelasan kepada pelapor dan publik menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa hukum berjalan tidak setara.
Polresta Jambi Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Jambi belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan.
Kombes Pol. (Purn) MT selaku pihak yang disebut dalam laporan tersebut juga belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tudingan dugaan penganiayaan maupun sorotan terhadap proses penanganan perkara.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu penjelasan Polresta Jambi mengenai sejauh mana perkara tersebut telah diproses dan langkah hukum apa yang akan dilakukan terhadap laporan yang disampaikan korban. (ion)
