DAERAH

Warga Senawar Muba Sesalkan Sikap PT MSR Tak Akomodir Tenaga Kerja Setempat

Muba, Mediator

Warga di RT. 15 Dusun 3 Desa Senawar Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) , Provinsi Sumatera Selatan, mengeluhkan sikap PT. Menara Sentrarejeki (PT. MSR), perusahaan yang berdiri di desa mereka namun tidak mengakomodir tenaga kerja yang ada di desa ini.

“Perusahaan justru mendatangkan tenaga non skill dari luar Desa Senawar. Harapan masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan, kini hanya isapan jempol setelah perusahaan ini selesai di bangun,” ujar Saparudin, selaku Ketua RT.15 Dusun 3 Desa Senawar Jaya.

Ia mengatakan dengan masuknya Investasi di tempat mereka tentunya bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat setempat.

Saparudin menambahkan,investasi dalam upaya percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan pemerintah di setiap daerah, namun perhatian khusus tetap harus diberikan kepada masyarakat lokal yang menerima dampak langsung dalam kegiatan usaha di perusahaan tersebut sesuai cita-cita Perda Muba Nomor 22 Tahun 2016 dan Perda Muba Nomor 2 Tahun 2020.

Terpisah, Jepri Naldy, Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengatakan, Desa Senawar Jaya adalah kawasan desa yang terletak di Kecamatan Bayung Lencir Kebupaten Musi Banyuasin.

“Di desa ini telah didirikan pabrik kelapa sawit PT. Menara Sentrarejeki (PT. MSR). Warga masyarakat yang berada dekat dengan pembangunan pabrik sangat bergembira dengan adanya pembangunan pabrik tersebut, terbayang di benak masyarakat akan ada peluang kerja besar-basaran, dari buruh harian lepas sampai tenaga ahli dan administrasi. Banyak posisi yang seharusnya dapat diberikan dan menjadi prioritas sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki,” ujarnya.

Jufri menambahkan,
Warga RT. 15 Dusun 3 Desa Senawar Jaya yang merupakan tempat dimana pabrik didirikan mulai mempersiapkan dokumen-dokumen administrasi dengan harapan saat pabrik operasional nama mereka dapat dipanggil untuk bekerja di dalamnya. Demikian juga dengan buruh harian lepas yang mulai membentuk kelompok-kelompok kerja, yang anggotanya adalah warga lokal berasal dari Desa Senawar Jaya dan lingkungan sekitar.

“Mereka membentuk kelompok dan bergabung dengan serikat pekerja yang disebut dengan Pimpinan Unit Kerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (PUK TKBM) Senawar Jaya yang harapannya dapat menjadi pengayom kelompok,” katanya.

Jufri menambahkan, Warga yang ada di Desa Senawar ini sudah mengajukan surat pada tanggal 5 November 2021.

“Telah disampaikan surat pengajuan kerja sama kemitraan dari buruh PUK TKBM Senawar Jaya Kepada PT. MSR dengan nomor surat 006/B/PUK. TKBM. SNJ/2021 namun tidak ada jawaban dari pihak PT. MSR. Kemudian, pada tanggal 28 November 2021 PUK TKBM Senawar Jaya kembali mengirimkan surat untuk memohon jawaban dari surat yang dikirimkan sebelumnya dengan nomor surat 007/B/PUK. TKBM. SNJ/2021.

” Sebagai masyarakat radius paling potensial terdampak limbah perusahaan, kami merasa resah jika perusahaan beroperasi tidak melibatkan dan memberdayakan kami,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan demikian dibutuhkan komitmen antara perusahaan dan masyarakat potensial terdampak. Hal ini sesuai dengan cita-cita Perda Muba Nomor 22 Tahun 2016.

“Kecurigaan kami kepada PT. MSR semakin meningkat karena adanya sistem recruitment tenaga kerja yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT. MSR tidak berasas terbuka, bebas, obyektif, adil,” pungkasnya. (ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *