Meritokrasi Guru Jadi Kepala Satuan Pendidikan
Oleh : Nelson Sihaloho (Penulis:Guru SMPN 11 Kota Jambi PD.ABKIN Provinsi Jambi, Bidang Publikasi Ilmiah – anggota)
ABSTRAK:
Sumber google menjelaskan bahwa meritokrasi dalam konteks pengangkatan kepala satuan pendidikan (sebelumnya dikenal sebagai kepala sekolah) menekankan pada prinsip keunggulan dan kompetensi, bukan senioritas atau factor lain. Guru yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan tertentu, termasuk sertifikasi dan pengalaman, dapat diangkat menjadi kepala satuan pendidikan.
Google,et.al juga menegaskan bahwa meritokrasi adalah sistem atau prinsip yang menempatkan penghargaan, promosi, dan kekuasaan pada individu berdasarkan prestasi, kemampuan, dan kualifikasi mereka, bukan berdasarkan faktor-faktor seperti status sosial, kekayaan, atau koneksi.
Dalam konteks pemerintahan, meritokrasi mengacu pada penunjukan pejabat berdasarkan kualifikasi dan kompetensi, bukan berdasarkan hubungan pribadi atau faktor lainnya. Meritokrasi dalam pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan (sebelumnya dikenal sebagai Kepala Sekolah) berarti bahwa guru yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan akan diangkat berdasarkan prestasi dan kualifikasi, bukan berdasarkan faktor lain seperti senioritas atau kedekatan struktural. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemimpin satuan pendidikan adalah individu yang paling mampu menjalankan peran tersebut dan memajukan pendidikan di sekolah.
Namun kenyataan dan realita dilapangan pengangkatan kepala satuan Pendidikan seringkali tidak berdasarkan prestasi melainkan karena adanya hubungan pribadi, keluarga, sekampung, sekecamatan dan berbagai bentuk “kolusi” lainnya. Akibatnya seringkali me jadi pemandangan miris serta perbicangan hangat dikalangan masyarakat bahwa pengangkatan kepala satuan Pendidikan banyak yang tidak terlepas dari politik “balas budi” bahkan karena menjadi bagian “tim sukses” para Kepala Daerah.
Realita itu kini ditampik dengan diberlakukannya Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menggantikan aturan sebelumnya serta mencabut ketentuan lama seperti Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan No. 26 Tahun 2022. Dengan begitu maka Kepala Satuan Pendidikan tidak lagi ditunjuk. Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan seleksi ketat sesuai dengan aturan baru itu. Banyak pihak dan kalangan berharap agar Kepala Satuan Pendidikan yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan yang professional, berintegritas, demi meningkatkan mutu pendidikan di seluruh sekolah negeri.
Kata kunci: meritokrasi, guru, kepala satuan pendidikan
Meritokrasi Pendidikan
Meritokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Young (1959) sebagai konsep merit yang mengutamakan IQ dan effort untuk mencapai suatu posisi. Beberapa studi memaknai meritokrasi sebagai kondisi yang menghadirkan kesempatan yang sama kepada semua individu dalam masyarakat untuk menduduki suatu posisi atau jabatan di publik (Lipsey, 2014; Martin et al, 2014; Au, 2016).
Berdasarkan pemaknaannya, meritokrasi merupakan sebuah sistem sosial yang memengaruhi kemajuan dalam masyarakat berdasarkan kemampuan dan prestasi individu daripada basis keluarga, kekayaan, atau latar belakang sosial (Kim & Choi, 2017).
Permasalahannya, penerapan meritokrasi sering kali abai dengan kondisi perkembangan sosial. Menurut data UNESCO (2018), jumlah anak-anak ataupun remaja yang tidak bersekolah di Indonesia mencapai 2,8 juta orang. Salah satu penyebab utamanya adalah permasalahan kemiskinan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa meritokrasi dalam lembaga pendidikan merupakan konsep yang menekankan penilaian dan promosi berdasarkan prestasi dan kemampuan individu. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan memberikan penghargaan kepada mereka yang memiliki kinerja unggul.
Implementasi meritokrasi sangat penting dilakukan dalam lembaga pendidikan secara komprehensif yakni pemberian peluang yang adil, motivasi untuk prestasi tinggi.
Penilaian berdasarkan kemampuan sejati, pengembangan guru yang kompeten serta menyiapkan siswa untuk dunia nyata. Itulah sebabnya dalam meritokrasi, individu yang memiliki keterampilan dan kinerja terbaik dianggap layak untuk mencapai posisi atau mendapatkan penghargaan yang diinginkan.
Sistem ini sering dijadikan landasan di berbagai bidang, termasuk pendidikan, pemerintahan maupun dunia kerja, dengan harapan menciptakan masyarakat yang adil dan kompetitif. Beberapa prinsip dasar yang menjadi fondasi meritokrasi yakni keadilan dalam penilaian, penghargaan berdasarkan prestasi. Kesempatan yang sama serta kompetisi sehat.
Mengacu pada Permendikdasmen maka penyiapan calon kepala sekolah (CKS) dilakukan melalui tahapan; pengusulan, seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan bakal CKS. Mereka yang lulus pelatihan bakal memperoleh sertifikat pelatihan CKS. Hanya yang lulus pelatihan ini yang berhak diusulkan untuk penugasan resmi sebagai kepala sekolah. Sertifikat pelatihan ini menjadi satu-satunya sertifikasi formal yang diakui dalam proses penugasan kepala sekolah berdasarkan Permendikdasmen. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 jelas bahwa mekanisme seleksi kepala sekolah kini menjadi lebih terbuka.
Meritokrasi Guru Kompetitif
Sumber google menjelaskan bahwa meritokrasi guru yang kompetitif berarti sistem dimana promosi dan pengakuan dalam profesi guru diberikan berdasarkan prestasi, kemampuan, dan kinerja, bukan faktor lain seperti senioritas atau hubungan pribadi. Ini adalah sistem yang mendorong guru untuk terus mengembangkan diri dan berprestasi, karena mereka tahu bahwa upaya mereka akan dihargai.
Adapun prinsip meritokrasi guru kompetitif yakni penilaian berbasis kinerja, promosi berdasarkan prestasi, pengakuan public, kesempatan yang sama serta transparansi dan akuntabilitas. Google,et,al, juga menegaskan meritokrasi guru kompetitif mengacu pada sistem di mana kesempatan dan promosi bagi guru didasarkan pada prestasi, kemampuan, dan kompetensi mereka, bukan pada faktor-faktor lain seperti senioritas atau koneksi. Dalam konteks pendidikan, meritokrasi guru bertujuan untuk menciptakan lingkungan di mana guru terbaik dan paling berkualitas mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang sesuai dengan kinerja mereka.
Hasibuan (2003) menyatakan bahwa merit system yaitu pembinaan jabatan yang didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah, objektif dan hasil prestasi kerja. Mengutip Widodo (2005), merit system merupakan suatu sistem penarikan atau promosi pegawai yang tidak didasarkan pada hubungan kekerabatan, patrimonial (anak, keponakan, famili, alumni, daerah, golongan, dan lain-lain) tetapi didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan.
Dengan menggunakan merit system membuat orang-orang yang terlibat dalam kegiatan usaha kerjasama menjadi cakap dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Merit system selalu mendasarkan proses perekrutan yang bersifat profesional sebab ia merupakan ”process of promoting and hiring government employees based on their ability to perform a job, rather than on their political connection”.
Jadi kemungkinan menurut Tolo (2011) untuk mendapat the wrong bureaucrats in the right place bisa dihindari. Karena itu meritokrasi harus disertai dengan redistribusi akses pendidikan yang setara, fasilitas yang merata, dan penghapusan diskriminasi struktural. Bukan hanya mengukur orang berdasarkan hasil akhir, tetapi memberikan peluang yang adil sejak awal dilaksanakannya meritokrasi. Menerapkan sistem meritokrasi dalam pendididikan utamanya kepala satuan Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan menjadi suatu keharusan bagi institusi maupun lembaga Pendidikan.
Sebab dengan memilih suatu individu pada suatu posisi berdasarkan keahlian yang dimiliki, dapat meningkatkan kualitas maupun profesionalisme guru. Lembaga dapat memastikan bahwa posisi–posisi strategis lembaga Pendidikan diisi oleh orang–orang yang kompeten serta ahli di bidangnya, sehingga berimbas pada efektivitas dan juga efisiensi kerja dan hasil yang optimal.
Selain itu, penerapan sistem meritokrasi dapat mendorong motivasi dan semangat kerja setiap orang. Karena mereka tahu bahwa usahanya tidak akan sia–sia, usaha dan prestasi yang dicapai diakui secara adil, sehingga akan tumbuh motivasi dalam diri untuk terus bekerja keras, belajar, dan berkembang. Penerapan sistem Meritokrasi ini sangat efektif dalam mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab seseorang akan dipilih serta diposisikan berdasarkan kemampuan, bukan hubungan kekeluargaan, suap atau kesepakatan antar dua pihak untuk saling menguntungkan satu sama lain. Itulah sebabnya profesionalisme guru yang selama ini sudah berjalan tidak diimbangi dengan system meritokrasi.
Akibatnya penempatan Kepala Satuan Pendidikan tidak berjalan dengan optimal. Budaya kompetisi yang adil dan sehat, pentingnya meningkatkan motivasi guru untuk terus berkembang pada akhirnya keberlangsungan Lembaga Pendidikan professional semakin terwujud. Penerapan sistem meritokrasi memang sangat penting, untuk menjaring individu–individu dengan kompetensi yang memadai sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.
Transformasi proses pendidikan dan pembelajaran dapat terwujud, melalui penerapan kebijakan berbasis merit. Banyak kalangan mengakui bahwa meritokrasi merupakan system yang menjunjung tinggi faktor kompetensi dan prestasi dalam promosi kepemimpinan, termasuk para pemimpin pendidikan dan pembelajaran. Pada akhirnya meritokrasi guru menjadi Kepala Satuan Pendidikan memang sangat urgensial diimplementasikan di era digitalisasi sekarang ini. Semoga bermanfaat.(****).
Rujukan:
- Humas Sekretariat Kabinet RI. (2022). Meritokrasi: Jalan Panjang Menuju World Class Bureaucracy.https://setkab.go.id/meritokrasi-jalanpanjang-menujuworldclassbureau cracy/#:~:text=Istilah%20meritokrasi%20menurut%20Young%20(1958,prestasi.
- Mardani, H. (2020). Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Pendidikan STEM. Jakarta: Pustaka Obor.
- Suryana, A. (2017). Implementasi Pendidikan STEM di Asia Tenggara. Bandung: Alfabeta.
- Springer. Victor, J., & Manlian Ronald, M. (2021). STEM Education and National Innovation. Jakarta: Pustaka Obor.
- Utama, F.A. (2016). Meritokrasi Di Berbagai Negara Di Dunia (Perbandingan Konstitusi). Journal Civil Service, Vol. 10 (2), h. 17-27.
- Yusuf, M., & Rahmat, F. (2018). Meritokrasi dalam Pendidikan: Studi KasusSingapura. Bandung: Alfabeta
