DAERAHEKONOMIKEBUDAYAANPEMBANGUNAN

Industri Terkait Cagar Budaya Muarajambi Dianggap Merusak dan Mengancam Kelestarian Warisan Sejarah Melayu Kuno

Muaro Jambi, Mediator

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) baru-baru ini melaporkan dugaan pelanggaran serius yang terjadi di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Laporan ini mencuatkan sejumlah aktivitas industri yang dianggap tidak hanya melanggar zonasi, namun juga mengancam kelestarian situs purbakala yang menjadi warisan budaya Melayu Kuno.
Dalam laporan yang diterima redaksi, LPKNI menyoroti adanya praktik industri yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya yang tidak memiliki izin lengkap. Beberapa perusahaan juga diduga tidak membayar pajak sesuai ketentuan, dan ada indikasi adanya praktik suap untuk mempermudah proses perizinan. Selain itu, aktivitas perkebunan sawit yang meluas serta konversi lahan yang terjadi di area perlindungan juga memperburuk kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
Aktivitas industri yang paling mencolok adalah beroperasinya Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara, yang menyebabkan pergerakan alat berat, lalu lintas truk, serta operasi jetty dan kapal besar yang berada di dalam atau dekat zona penyangga cagar budaya. Temuan mengejutkan lainnya adalah keberadaan sebuah candi yang dipagari seng, yang di dalamnya ditemukan aktivitas tambang batubara.
LPKNI menilai bahwa dampak dari aktivitas industri ini dapat merusak struktur candi dan artefak bersejarah, menyebabkan erosi yang mengancam kelestarian kanal kuno, serta mengganggu ekosistem lingkungan yang semula berperan sebagai penyangga alami kawasan tersebut. Lebih jauh, kegiatan ini juga dianggap dapat merusak nilai historis dan budaya kawasan cagar budaya, yang berfungsi sebagai pusat penelitian peradaban Melayu Kuno.
Berkaca pada temuan tersebut, LPKNI menegaskan bahwa sejumlah aktivitas industri ini berpotensi melanggar undang-undang yang mengatur cagar budaya, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Di antaranya adalah larangan merusak cagar budaya (Pasal 66), larangan memindahkan cagar budaya tanpa izin (Pasal 67), serta larangan mengubah fungsi ruang situs (Pasal 81). LPKNI juga mencatat bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Dalam pernyataan terpisah, Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan bahwa Kawasan Cagar Budaya Muarajambi merupakan warisan dunia yang harus dilindungi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian situs ini, tidak hanya untuk kepentingan sejarah, tetapi juga untuk perlindungan konsumen dalam konteks pemanfaatan cagar budaya untuk sektor pariwisata dan produk terkait.
Untuk itu, LPKNI mendesak agar seluruh aktivitas industri yang merusak kawasan cagar budaya dihentikan dan dipindahkan, serta meminta peningkatan pengawasan lintas instansi dengan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian. Kawasan yang memiliki luas 3.981 hektare ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dan memiliki batas wilayah yang meliputi Sungai Berembang, Desa Teluk Jambu, dan beberapa desa di sekitarnya. Pemerintah dan masyarakat diminta untuk bekerja sama menjaga kelestarian situs bersejarah ini agar tidak hilang akibat eksploitasi industri yang tidak terkendali. (lbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *