Bank Jambi Bermasalah, OJK Jangan Hanya Memantau
Jambi, Mediator
Gangguan sistem layanan ATM dan mobile banking PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi/Bank Jambi sejak 22 Februari 2026 memicu anomali transaksi yang dilaporkan berdampak pada berkurangnya saldo sejumlah nasabah hingga puluhan juta rupiah. Insiden ini memunculkan kepanikan di kalangan masyarakat, sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan regulator di daerah.
Gangguan tersebut dilaporkan sempat menonaktifkan sejumlah kanal transaksi, mulai dari ATM, mobile banking, hingga layanan sistem pembayaran seperti BI-FAST, RTGS, dan QRIS, sehingga nasabah kesulitan melakukan transaksi dan penarikan. Dari sudut pandang nasabah, situasi ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan guncangan kepercayaan: ketika akses uang sendiri tertahan dan saldo disebut berubah, publik pun menuntut kepastian.
OJK : Audit forensik diminta, pengaduan nasabah diawasi
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyatakan lembaganya telah memantau tindak lanjut Bank Jambi secara intensif. OJK, menurut Yan, meminta dilakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh, sekaligus memastikan standar keamanan tinggi diterapkan serta penanganan pengaduan nasabah berjalan sesuai aturan.
“Kami telah meminta audit forensik dan investigasi menyeluruh, serta memastikan standar keamanan tinggi diterapkan. OJK juga mengawasi penanganan pengaduan nasabah sesuai peraturan,” ujar Yan.
Namun, bagi sebagian pihak, pernyataan itu belum cukup meredam kegelisahan. Sebab, gangguan layanan yang meluas dan kabar saldo menyusut menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah akar masalahnya gangguan sistem internal, atau ada indikasi serangan siber?
DPRD ikut terdampak, Ivan Wirata minta OJK “ikut bertanggung jawab”
Sorotan terhadap OJK menguat setelah kasus ini disebut turut menyasar kalangan pejabat. Wakil Ketua I DPRD Jambi, Ivan Wirata, mengaku menjadi salah satu pihak yang terdampak. Mengutip pernyataan Ivan dari salah satu media, ia menyebut kehilangan Rp23 juta dan menekankan pentingnya transparansi penuh, serta meminta OJK tidak hanya memantau.
“OJK harus ikut bertanggung jawab, tidak cukup hanya memantau. Pengawasan nyata diperlukan agar krisis serupa tidak terulang,” tegas Ivan, mengutip pernyataannya dari salah satu media.
Dari sudut pandang lain, pernyataan Ivan merepresentasikan tekanan publik yang lebih luas: masyarakat tidak hanya ingin dana kembali, tetapi juga ingin kepastian siapa yang mengawasi, siapa yang memperbaiki, dan bagaimana mencegah kejadian terulang—karena dampaknya bisa menjalar menjadi kepanikan sistemik.
Bank Jambi lapor ke Polda, dugaan peretasan masuk ranah ITE
Di tengah pengawasan OJK, Bank Jambi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan peretasan ke Polda Jambi pada Senin (23/2/2026). Kuasa hukum Bank Jambi, Ikhsan Hasibuan, menyebut laporan masuk ranah pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ada dugaan pelanggaran ITE, tapi siapa pelakunya menjadi kewenangan penyidik,” kata Ikhsan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, menyatakan penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan menindaklanjuti penyelidikan.
Bank Jambi juga menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana nasabah yang hilang, dengan proses pengembalian mengikuti ketentuan yang berlaku. Total kerugian nasabah disebut masih dalam identifikasi internal. Sementara Direktur Utama Bank Jambi Khairul Suhairi menegaskan manajemen tidak akan lepas tangan dan akan mengganti penuh jika terbukti dana hilang akibat gangguan sistem internal. Mobile banking, kata dia, dinonaktifkan sementara demi kepentingan investigasi, dan bank membuka layanan pengaduan di kantor cabang untuk proses verifikasi.
Pengamat : serangan siber bukan ancaman sporadis, tapi “risiko permanen”
Di luar aspek penanganan insiden, pengamat perbankan Laila Farhat, S.E., M.M. menilai gangguan sistem IT perbankan kini semakin “masuk akal” terjadi di era percepatan digital. Mengutip pernyataan Laila dari salah satu media, ia menekankan serangan siber bukan ancaman sesekali, melainkan risiko permanen yang harus dikelola dengan pertahanan berlapis.
“Dalam ekosistem digital yang kompleks, gangguan memang bisa terjadi. Yang membedakan adalah seberapa cepat bank merespons dan memulihkan sistemnya,” ujar Laila, mengutip pernyataannya dari salah satu media.
Ia juga menguraikan pola gangguan yang lazim dipicu serangan eksternal seperti ransomware, DDoS, dan phishing, terutama ketika celah muncul dari perangkat lunak usang, konfigurasi cloud yang lemah, atau pengawasan vendor pihak ketiga yang belum optimal. Dari sudut pandang tata kelola, ia menilai ketahanan tidak cukup hanya lewat pembaruan teknologi, tetapi juga perlu disiplin manajemen risiko, audit log yang kuat, dan kesiapan tim respons insiden dengan standar waktu tanggap cepat.
Ujian koordinasi: siapa bertanggung jawab, siapa harus menjawab?
Insiden ini menjadi ujian serius bagi koordinasi manajemen bank, regulator, dan aparat penegak hukum. Dalam praktiknya, tanggung jawab utama pemulihan kerugian nasabah tetap berada pada bank sebagai penyedia layanan. Namun publik juga menuntut OJK mengambil peran pengawasan yang lebih tegas dan terukur, serta meminta kepolisian mengungkap jika ada unsur pidana.
Kini, perhatian publik tertuju pada tiga hal: hasil audit forensik, kejelasan pengembalian dana, dan bukti penyebab gangguan—apakah murni error sistem atau indikasi peretasan. Kecepatan OJK mengawal proses, ketegasan Polda menelusuri dugaan pidana, serta keterbukaan Bank Jambi menyampaikan perkembangan akan menjadi penentu: apakah kepercayaan masyarakat pulih, atau justru membesar menjadi krisis reputasi yang lebih panjang. (tim)
