OPINI

TKA Separuh Wajib?

Oleh: Nelson Sihaloho
Penulis: Pemerhati Pendidikan Tinggal di Kota Jambi.

Rasional :

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sepertinya tidak pernah lelah dan terus berjuang untuk menyempurnakan sistem penilaian yang tepat terhadap Pendidikan. Mulai dari Ujian Nasional (UN) yang dulunya dianggap “momok” dan meresehkan kondisi psikologis siswa kini diubah lagi dengan tes kemampuan akademik (TKA).

Perubahan kebijakan ini pula yang membuat para orang tua pening kepala. Bukan itu saja TKA juga disebut menjadi instrumen baru pengganti Ujian Nasional (UN) itu.

Sebagaimana dkethaui bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen standar nasional yang lahir berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Dalam peraturan itu sisebutkan tujuannya tidak hanya mengukur pengetahuan, tetapi juga menjadi strategi nasional untuk mendorong pembelajaran berkualitas, menyetarakan capaian akademik, hingga membuka jalur seleksi yang lebih adil. TKA bersifat opsional dan gratis bahkan siswa tidak diwajibkan ikut, namun bisa memilih untuk menggunakannya sebagai nilai tambah.

Seluruh biaya pelaksanaan ditanggung negara atau pemerintah daerah, sehingga tidak ada hambatan ekonomi bagi siswa dari latar belakang mana pun. Saat ini system Pendidikan kita sangat membutuhkan instrumen baru untuk mengukur capaian belajar siswa secara objektif.

Hal itu sebagaimana belakangan ramai soal Guru yang disebut Mendikdasmen Abdul Mu’ti terlalu baik hati kepada murid. Sehingga gemar sedekah nilai untuk mendongkrak angka di rapor peserta didik. ( Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2025/06/29/113000571/sedekah-nilai–merenung-maksud-profesor-abdul-mu-ti.) Untuk itu seberapa pentingkah TKA kendati bukan sebagai penentu kelulusan?

Kata kunci: tes kompetensi akademik

TKA dan Tujuannya

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Kendati TKA gratis dan sifatnya tidak wajib.

Setiap murid juga diberikan kebebasan untuk memilih apakah ingin mengikutinya atau tidak. Tidak ada paksaan, sebab TKA memang ditujukan terhadap siswa yang merasa siap serta membutuhkannya. Seluruh biaya pelaksanaan TKA ditanggung oleh negara ataupun pemerintah daerah. Siswa tidak perlu membayar apa pun.

Menurut Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, TKA memiliki fungsi cukupstrategis dalam mendukung kebijakan pendidikan nasional. Hasil TKA tidak hanya berupa nilai, tetapi juga kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal maupun nonformal yang mengikuti TKA akan mendapatkan sertifikat resmi hasil TKA. Apabila dirinci lebih lanjut adapun fungsi TKA yakni menjadi seleksi jalur prestasi, menjadi dasar penerimaan murid baru di SMP, SMA, dan SMK.

Termasuk seleksi perguruan tinggi yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan masuk kampus jalur prestasi. Kemudian penyetaraan hasil belajar dan mendukung peserta dari jalur nonformal dan informal, seperti program paket A, B, dan C.

Selain itu akan menhadi referensi seleksi akademik lain atau menjadi acuan dalam berbagai proses akademik. Termasuk pengendalian mutu Pendidikan yakni memberi data penting bagi pemerintah, termasuk Kementerian Agama dan pemerintah daerah, untuk memastikan kualitas pendidikan berjalan sesuai standar. Dengan demikian fungsi TKA tidak hanya menyentuh siswa secara individu, tetapi juga mendukung sistem pendidikan nasional secara luas.

Informasi terkini nilai TKA dipastikan menjadi salah satu faktor krusial dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 di Perguruan Tinggi (PT). Siswa yang ingin masuk daftar eligible wajib memiliki nilai TKA yang lengkap tanpa terkecuali.

Persyaratan baru tersebut menjadi titik penentu kelulusan administrasi. Setiap siswa harus mengikuti seluruh komponen TKA dan memperoleh nilai lengkap. Untuk jenjang SMA/K, MAN nilai TKA terdiri dari lima mata pelajaran, yakni tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan. Seluruhnya harus terisi.

Seperti yang kita ketahui bahwa SNPMB) 2026 telah dimulai sejak 5 Januari 2026, diawali dengan pembuatan akun SNPMB serta pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Diberlakukannya TKA sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem evaluasi yang adil, transparan, dan terintegrasi. Sebab TKA bukan hanya soal nilai, tetapi tentang hak setiap siswa untuk diakui dan dinilai secara setara, apa pun jalur pendidikannya.

Transparansi, Terukur dan Obyektif

Salah satu fungsi utama TKA, adalah sebagai alat validasi nilai rapor dalam penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi. Dengan TKA diharapkan menambah instrumen penilaian yang lebih objektif. Hal itu sejalan dengan kekhawatiran publik bahwa nilai rapor kerap yang diistilah dengan “sedekah nilai” atau rawan pula “di-markup” oleh sekolah demi meloloskan siswanya ke perguruan tinggi negeri atau sekolah favorit.

Karena itu iklim transparansi sangat penting dilakukan untuk menjadikan TKA sebagai pelengkap penilaian meskipun sering disebut orang “separuh wajib”. Yang paling penting pada akhirnya penilaian TKA yang akan memberikan jawaban tentang penilaian “prestasi” teradap siswa transparan dilakukan.

Untuk jenjang SMP mulai 6 April 2026, siswa akan menghadapi TKA. Apabila dulu banyak guru familiar dengan AKM untuk kelas 8, kini TKA menyasar kelas 9. Artinya, posisi ujian bergeser lebih dekat ke akhir jenjang pendidikan.

Dengan demikian konsekuensinya sangat jelas yakni Guru harus menyesuaikan strategi pembelajaran, persiapan siswa menjadi lebih padat serta target capaian kompetensi harus lebih konkret. Struktur ujiannya dirancang lebih komprehensif yakni matematika dan numerasi untuk kemampuan logika, bahasa Indonesia dan literasi untuk pemahaman teks serta survei karakter dan lingkungan belajar untuk aspek non-akademik.

Dengan begitu jelas bahwa dalam satu rangkaian, siswa tidak hanya diuji pengetahuan, tapi juga cara berpikir dan sikap belajar. Peran guru pun akhirnya berubah dari sekadar pengajar menjadi fasilitator kompetensi. Pelaksanaan TKA dilakukan dalam beberapa gelombang dengan total 16 sesi ujian.

Karena itu setiap sesi memiliki waktu ketat, materi berbeda dan tahapan yang sudah ditentukan. Hal ini mengindikasikan bahwa bukan sistem yang fleksibel serta semua berjalan berdasarkan skema nasional.

Guru tidak bisa hanya “menunggu jadwal”, tetapi harus memahami alur, kapan siswa ujian, apa yang diujikan dan bagaimana teknis pelaksanaan. Kesalahan kecil dalam persiapan bisa berdampak besar pada hasil. TKA akan menjadi standar baru yang akab digunakan untuk menilai kompetensi siswa secara objektif dan setara, tanpa membedakan jalur Pendidikan yang ditempuh baik formal, nonformal maupun informal.

Asesmen Harus Teruji

TKA merupakan suatu bentuk penilaian yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA disusun berdasarkan kerangka asesmen nasional dan diterapkan secara menyeluruh pada semua jenjang Pendidikan dasar dan menengah.

Asesmen merupakan bagian penting dalam pebelajaran yang bertujuanuntuk mengukur pencapaian siswa secara obyektif dan sistematis. Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, asesmen merupakan pembelajaran harus memiliki enam prinsip utama yaitu valid, reliabel, adil, fleksibel, otentik, dan terintegrasi.

Keenam prinsip tersebut memastikan bahwa asesmen yang dilakukan mampu menggambarkan kompetensi siswa secara akurat dan mendukung perkembangan mereka dalam belajar. Asesmen adalah satu proses yang bertujuan untuk meningkatkan/ memperbaiki proses belajar peserta didik melalui umpan balik yang efektif.

Asesmen merupakan alat yang efektif untuk mengetahui kemajuan yang buat dalam pencapaian tujuan tersebut. Mengutip pendapat Just Science Now, 2001, downlowd, Agustus 2005) menyatakan bahwa asesmen melibatkan proses yang berjalan terus menerus dalam proses pengumpulan data dan menginterpretasi data yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta didik dan memperbaiki proses pembelajaran.

Secara umum, asesmen dapat diartikan sebagai proses untuk mendapatkan informasi dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk dasar pengambilan keputusan tentang peserta didik baik yang menyangkut kurikulum, program pembelajaran, iklim sekolah maupun kebijakan-kebijakan sekolah (Poerwanti, 2008). Just Science Now (2008) mengelompokkan tiga type dan tujuan asesemen, yaitu diagnostic assessment, formative assessments, dan summative assessment.

Asesmen diagnostik bertujuan untuk mengidentifikasi kesulitan belajar atau miskonsepsi hal-hal yang telah dipelajari. Asesmen diagnostik juga digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang apa yang peserta didik telah kuasai dan apa yang mereka dapat lakukan.

Asesmen formatif berlaku selama proses pembelajaran dan bertujuan untuk melihat sejauh mana peserta didik dapat mendemonstrasikan pengetahu-an dan keterampilan sesuai tujuan pembelajaran tanpa penekanan pada pemberian ranking yang digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran.

Asesmen sumatif ditujukan untuk pembuatan keputusan akhir hasil belajar peserta didik dan keefektifan proses pembelajaran. Karena itu guru harus memahami asesmen dengan baik.

Dengan pemahaman guru yag baik terhadap asesmen maka guru dapat merancang strategi pembelajaran yang lebih efektif, memberikan umpan balik yang konstruktif kepada siswa, mampu mengidentifikasi kesulitan belajar siswa lebih awal serta meningkatkan motivasi siswa dalam belajar.

Merujuk pendapat Bob Kizlik (2009), “Assessment is a process by which information is obtained relative to some know objective or goal. Tests are assessment made under contrived circumstances especially so that they are may be administered. In other words, all tests are assessments, but not all of assessments are tests.” Assessment adalah suatu proses dimana suatu informasi diperoleh berkaitan dengan tujuan pembelajaran. Penilaian ini adalah istilah yang luas yang mencakup tes (pengujian).

Tes adalah suatu bentuk khusus dari penilaian. Tes juga adalah salah satu bentuk penilaian. Dengan kata lain, semua tes ini merupakan penilaian, namun tidak semua penilaian berupa tes. Sejalan dengan itu, Putro Widoyoko, (2012).

Menyataan assessment adalah suatu kegiatan menafsirkan data hasil pengukuran berdasarkan kriteria maupun aturan-aturan tertentu. Semoga TKA penilaiannya tidak separuh wajib tapi benar-benar menjadi tolok ukur yang transparan, terukur, obyektif serta dirasakan manfaatnya oleh siswa, guru, orangtua masyarakat serta pemerintah dalam meningkatkan mutu Pendidikan kita. Semoga bermanfaat.(*).

Rujukan:

  1. Hamzah, B. Uno dan Satria Koni, (2012). Asesment pembelajaran, Jakarta: PT. Bumi Aksara
  2. Muri Yusuf. (2015). Asesmen dan evaluasi pendidikan. Jakarta: Prenadamedia Group Nana
  3. Sudjana. (2009). Penilaian hasil proses belajar mengajar, bandung: Penerbit PT Remaja Rosdakarya
  4. https://www.kompas.com/skola/read/2025/09/16/100000069/tes-kemampuan-akade mik-tka- digunakan-untuk-apa-ini-penjelasannya
  5. https://www.kompas.com/skola/read/2025/09/15/093000769/tka-tidak-wajib-namun-mengapa-tka-penting-untuk-siswa-.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *