Sidang Bayu Sugara di PN Jambi, Saksi Sebut Terdakwa Tinggalkan TKP Sebelum Penusukan
Jambi, Mediator
Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Bayu Sugara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (2/6/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Bayu Sugara turut serta dalam perkara pembunuhan terhadap korban berinisial Apek. Namun dalam pemeriksaan saksi yang digelar pada sidang berikutnya, keterangan yang muncul memunculkan versi berbeda terkait posisi terdakwa saat peristiwa penusukan terjadi.
Saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, menerangkan rangkaian kejadian yang bermula sekitar dua tahun lalu. Menurut kesaksiannya, peristiwa awalnya terjadi ketika istri Bayu berada di tengah keramaian dan diduga dipeluk korban dari belakang. Bayu kemudian menegur korban. Adu mulut terjadi hingga berujung perkelahian. Saksi menyebut Bayu sempat mendorong korban hingga terjatuh, lalu korban memukul kepala Bayu dan dipukul balik oleh Bayu. Perkelahian tersebut akhirnya dilerai istri Bayu dan warga.
“Setelah itu Bayu diajak pulang oleh istrinya. Saya tidak mengetahui lagi keberadaan Bayu setelah meninggalkan tempat tersebut,” ujar saksi dalam persidangan.
Saksi selanjutnya menjelaskan, setelah Bayu meninggalkan lokasi, korban kembali terlibat perselisihan dengan sejumlah orang lain berinisial R, G, Re, A, dan K. Menurut saksi, dalam peristiwa lanjutan itulah korban diduga mengalami luka tusuk di bagian perut hingga meninggal dunia.
Kuasa hukum Bayu Sugara, M. Amin Nasution, menilai keterangan saksi tersebut menguatkan dalil pembelaan bahwa kliennya sudah tidak berada di tempat kejadian perkara saat penusukan terjadi.
“Fakta persidangan menunjukkan Bayu sudah meninggalkan lokasi sebelum peristiwa penusukan terjadi. Karena itu kami meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah disampaikan di persidangan,” kata Amin.
Pihak kuasa hukum juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut dihadirkan dalam persidangan agar kronologi kejadian terungkap utuh.
Sementara itu, istri Bayu, Nova yang ditemui usai sidang pembacaan dakwaan menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil.
“Kami meminta keadilan, jangan yang tidak bersalah dimasukkan sementara pelaku asli masih berkeliaran. Tolong bebaskan Bayu Sugara, jangan jadikan kambing hitam untuk menutup kasus ini,” ujarnya. (ion)
