Posisi TKA di SPMB 2026?
Oleh : Nelson Sihaloho
Penulis: Pemerhati Pendidikan Tinggal di Kota Jambi
RASIONAL:
Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun 2026/2027 kini sudah ramai menjadi bahan permbincangan para orangtua khususnya anak calon siswa masuk SMP hingga SMA sederajat. Informasi akurat yang mengungkapkan bahwa hasil tes kompetensi akademik (TKA) menjadi salah satu syarat yang bisa digunakan di SPMB.
Informasi terbaru bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat tata kelola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui pemanfaatan Tes Kemampuan Akademik (TKA), digitalisasi e-rapor, hingga pengawasan ketat terhadap penambahan rombongan belajar (rombel).
Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik manipulasi data, mencegah kelas overkapasitas, sekaligus memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang adil dan transparan.(sumber: https://apps.detik.com/detik/ (7/5/2026). Ditegaskan juga bahwa TKA dapat dipakai pada jalur prestasi SPMB 2026, TKA tidak wajib digunakan dalam SPMB, Ketetapan pemanfaatan TKA untuk SPMB diserahkan kepada Pemerintah daerah (Pemda) serta Pemda dapat menetapkan standar bobot nilai TKA sebagai ukuran SPMB.
Sebagaimana diketahui bahwa penggunaan hasil TKA dalam jalur prestasi sesungguhnya sudah diakomodasi dalam peraturan sebelumnya. Yakni pemanfaatan hasil TKA dipertegas
Kembali melalui surat pelaksanaan SPMB 2026. Kendati demikian Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikdasmen tidak menetapkan standar bobot nilai TKA secara nasional dan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Kita berharap semoga sistem SPMB 2026 untuk tahun pelajaran 2026/2027 penguatan system semakin lebih baik, digitalisasi data lebih akurat, serta kolaborasi pemerintah daerah dan sekolah swasta dapat menjadikan pelaksanaan SPMB 2026 lebih tertib, akuntabel, dan bebas dari praktik jual beli kursi maupun manipulasi jalur prestasi.
Kata kunci: posisi, TKA, SPMB
Penguatan Komitmen
Melihat system SPMB tahun 20226 nampaknya pemerintah pusat utamanya Kemendikdasmen masih belum sepenuhnya melaksanakan komitmen dalam menerapkan prinsip keseragaman.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi merilis pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Pengumuman ini disampaikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Adapun prinsip dalam pelaksanaan SPMB, pemerintah daerah diminta untuk memastikan bahwa SPMB transparan dan dapat diakses publik;
Memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak; Satuan pendidikan swasta dilibatkan serta seluruh proses sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan. Adapun tahap perencanaan SPMB yakni mendampingi penetapan daya tampung sekolah dan jalur penerimaan; Menetapkan petunjuk teknis SPMB paling lambat Februari 2026.
Sosialisasi petunjuk teknis kepada masyarakat sebelum pendaftaran SPMB dibuka serta kerjasama dengan pemerintah daerah perbatasan dalam untuk memastikan daya tampung sekolah tetap terpenuhi.
Dalam SPMB 2026 Pemerintah daerah harus melaksanakan yakni pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB, penyaluran murid yang belum lolos ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.
Pelaporan hasil SPMB melalui BBPMP/BPMP ke Kemendikdasmen. Adapun jalur SPMB 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya yakni 4 jalur.
Pertama Jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Kedua jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Ketiga jalur prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Keempat jalur mutasi, adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Adapun persentase kuota untuk jalur domisili jenjang SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan. Sedangkan untuk SMP adalah paling sedikit 40 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Adapun jejang SMA paling sedikit 30 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan. Afirmasi jenjang SD adalah 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan, SMP paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan serta SMA paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Kuota jalur prestasi SMP paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan dan SMA paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan. Untuk jalur mutase paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan baik jenjang SD, SMP, dan SMA.
Karena itu dalam pelaksanaan SPMB, pemerintah daerah diminta untuk memastikan. Pertama SPMB transparan dan dapat diakses publik, memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak, satuan pendidikan swasta dilibatkan serta seluruh proses sesuai dengan standar pengelolaan Pendidikan. Untuk pelaporan hasil SPMB melalui BBPMP/BPMP ke Kemendikdasmen.
Pembenahan Berkelanjutan
Pemerintah dalam hal ini Kemendikdasmen terus berupaya menghadirkan sistem penerimaan murid yang lebih adil, transparan, inklusif serta berintegritas. Penerimaan murid baru tidak hanya melulu proses administratif tahunan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu. Persoalan tentang murid baru setiap tahun terus menuai pro kontra.
Banyak keluhan para orang tua dan masyarakat tatkala kegiatan awal penerimaan SPMB hingga pengumuman murid yang diterima hingga syarat-syarat lainnya. Karena itu pelaksanaan SPMB harus mencerminkan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, inklusivitas, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi. Sekolah harus menjadi contoh terdepan dalam mewujudkan sekolah bersih dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.
Umumnya proses penerimaan siswa baru merupakan titik krusial yang menentukan kualitas tata kelola pendidikan sekaligus fondasi integritas generasi masa depan. Berbagai praktik penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru yang berpotensi menjadi pintu masuk tumbuhnya budaya koruptif di lingkungan pendidikan apabila tidak segera dibenahi dengan sistematis.
Penguatan integritas dalam sektor pendidikan menjadi semakin penting seiring masih ditemukannya berbagai kerentanan tata kelola. Praktik pungutan liar (pungli) yang sering tersembunyi masih menjadi persoalan dominan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban pembelian atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Bahkan praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu dinilai terus mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. raktik manipulasi data yang kerap muncul setiap musim penerimaan siswa baru, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.
Di sisi lain, maladministrasi harus dibersihkan, mulai dari ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasidengan baik.
Berbagai modus penyimpangan yang terus berulang, mulai dari manipulasi kartu keluarga untuk memenuhi syarat jalur tertentu, penyalahgunaan jalur afirmasi, praktik jual beli kursi dan titipan siswa, hingga gangguan sistem aplikasi penerimaan. Kita berharap bahwa dengan sistem yang lebih terstruktur, SPMB berpotensi menciptakan kesempatan yang lebih adil terhadap setiap calon peserta didik, sehingga tidak ada lagi ketimpangan yang merugikan murid.
Dengan memanfaatkan teknologi berbasis digital untuk seluruh proses SPMB, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah maupun Pendidikan. Sistem iniselain akan meningkatkan transparansi, mempermudah pengawasan serta meminimalkan celah kecurangan. Implementasi SPMB juga harus berfokus pada peningkatan kualitas sekolah.
Mulai saat ini kita harus menghilangkan stigma sekolah favorit dan memastikan semua siswa mendapatkan pendidikan yang setara. Kita tentunya berharap agar setiap sekolah mengawal SPMB dengan obyketif, ytansparan, akuntabel, berkeadilan serta tanpa diskriminasi. SPMB yang objektif adalah syarat penting untuk mencegah kecurangan dengan segala bentuk manipulasi, serta menjaga integritas dalam dunia pendidikan. Me,imka, pendapat Stiglitz (2002) mengungkapkan bahwa transparansi meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, serta mencegah korupsi dalam sistem.
Dengan demikian, keberhasilan SPMB bukan hanya tentang proses penerimaan murid baru, tetapi tentang upaya negara memastikan masa depan anak-anak Indonesia yang dimulai dari akses pendidikan. Sekait dengan itu berdasarkan Survei Katadata Insight Center Tahun 2025 menunjukkan bahwa 64 persen responden menilai SPMB memberi manfaat dalam pemerataan akses pendidikan, 51 persen menilai SPMB meningkatkan transparansi, dan 50 persen menilai SPMB mengurangi dominasi sekolah favorit.
Dengan demikian disimpulkan bahwa posisi TKA kendati belum diterapkan dengan prinsip keseragaman dalam SPMB namun memiliki peran yang sangat strategis dimasa mendatang. Karena itu TKA harus berkelanjutan dengan terus meningkatkan kemampuan sekolah-sekolah dalam mendorong para murid untuk meningkatkan prestasinya. TKA juga menjadi cermin guru serta sekolah dalam meningkatkan komepetensi para murid.
Setidaknya dengan hasil TKA nilai di dua mata pelajaran yakni Bahasa Indonesia (literasi) dan Matematika (numerasi) murid disuatu sekolah memang belum menentukan kualitas sekolah secara spesifik. Kendati demikian dengan nilai TKA yang diraih sekolah yang bisa dijadikan dalam SPMB menjadi bahan oembandng dalam menerima murid yang adil dan transparab serta objektif. Semoga bermanfaat.
Referensi :
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134). (*)
