Kasus Dugaan “Penjualan” Bayi 8 Bulan di Batanghari Memanas : Keluarga Ayah Sebut Kriminalisasi, SAD Bantah Terlibat TPPO
Batang Hari, Mediator
Kasus dugaan penyerahan bayi berusia 8 bulan di Kabupaten Batanghari terus bergulir dan memicu polemik. Setelah sempat menjadi isu “penjualan bayi Rp20 juta”, keluarga ayah bayi kini angkat bicara dan menyebut ayah bayi dikriminalisasi. Sementara itu, perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) juga membantah keras tudingan keterlibatan dalam praktik perdagangan orang.
Kasus ini bermula awal Juli 2026, saat ibu bayi berinisial P, 27 tahun, melaporkan kehilangan anaknya berinisial G. Menurut P, bayinya dibawa oleh suaminya, Tedi Hidayat, 27 tahun, dan tidak kunjung dikembalikan.
Dari penelusuran keluarga, bayi tersebut diduga berada bersama pihak yang memiliki hubungan dengan kelompok SAD. Muncul pula informasi adanya uang Rp20 juta yang diterima Tedi, sehingga dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mencuat.
Kronologi Versi Polisi dan UPTD PPA
Setelah laporan diterima, bayi G sempat ditemukan dan ditempatkan sementara di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari untuk perlindungan.
Namun beberapa waktu kemudian, bayi tersebut dibawa keluar dari rumah aman oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari pihak yang sebelumnya merawat. Peristiwa ini kini ikut menjadi bagian penyelidikan polisi untuk mengetahui kronologi lengkapnya.
Kasat Reskrim Polres Batanghari menyatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Hingga saat ini, ayah bayi belum mengakui adanya transaksi penjualan dan memberikan keterangan berbeda terkait uang Rp20 juta tersebut.
Keluarga Ayah Bayi: “Ini Fitnah, Uang Rp20 Juta Adalah Utang”
Situasi memanas setelah keluarga besar Tedi Hidayat mengeluarkan siaran pers, Rabu (30/7/2026). Mereka menyatakan Tedi murni dikriminalisasi atas tuduhan penculikan dan TPPO.
Dalam siaran pers tersebut, keluarga menyebut sejumlah fakta:
- Bukan Penculikan: Bayi disebut diserahkan langsung oleh istri P bersama ibunya di dalam mobil, dan disaksikan banyak saksi.
- Penitipan karena Ekonomi: Penyerahan pengasuhan kepada kerabat Ngaten dan Raini dilakukan karena Tedi panik merawat bayi seorang diri setelah ditinggal istri. Rumah tangga mereka disebut tengah tertekan masalah ekonomi dan Tedi berencana merantau.
- Uang Rp20 Juta Adalah Pinjaman: Keluarga menegaskan tidak ada jual beli. Uang Rp20 juta disebut sebagai pinjaman dari mertua Ngaten dan Raini untuk modal pengurusan dokumen kerja ke Batam dan Malaysia. Cicilan akan dibayar setelah Tedi bekerja.
Keluarga juga menyayangkan proses penangkapan. “Hingga penahanan, tidak pernah diberikan Surat Perintah Penangkapan maupun Penahanan,” tulis mereka.
Sebagai langkah tegas, keluarga berencana melaporkan oknum penyidik Unit PPA Polres Batanghari ke Bidpropam Polda Jambi dan menuntut pembebasan Tedi.
SAD Bukit 12 Bantah “Rebut” Bayi dari Rumah Aman
Di sisi lain, Debalang SAD Bukit 12, Nuntun, juga memberikan klarifikasi. Ia membantah SAD melakukan penjualan bayi atau membawa kabur secara paksa dari rumah aman.
“Kami datang untuk membersihkan nama baik SAD. Informasi yang menyebut kami merebut atau membawa kabur anak dari rumah sosial itu tidak benar,” ujar Nuntun.
Menurutnya, bayi dititipkan ayah kandung kepada kerabat SAD karena kendala pengasuhan. Penitipan itu atas dasar hubungan kekeluargaan dan kepedulian, bukan transaksi.
Soal keluarnya bayi dari rumah aman, Nuntun menyebut itu dilakukan karena warga SAD merasa proses pertemuan dengan keluarga kandung belum jelas.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi agar semua pihak bisa duduk bersama sehingga persoalan ini menjadi jelas,” tambahnya. SAD juga menyatakan terbuka dengan penyelesaian melalui hukum adat, selama tetap menghormati proses hukum.
Bayi Jadi Prioritas, Polisi Dalami Semua Keterangan
Hingga kini, kasus ini masih dalam pendalaman Polres Batanghari. Polisi fokus menguji kebenaran keterangan dari ibu, ayah, keluarga penerima titipan, dan saksi lainnya, serta menelusuri asal-usul uang Rp20 juta.
UPTD PPA Batanghari, Dinas Sosial, dan aparat penegak hukum menyatakan kepentingan terbaik bagi bayi G menjadi prioritas utama dalam penyelesaian perkara ini.
Kasus ini menyorot persoalan perlindungan anak, dugaan eksploitasi, konflik pengasuhan, hingga sensitivitas masyarakat adat. Proses hukum dan mediasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak. (pur)
