Jerat Digital Perdagangan Anak, Kasus di Jambi Bongkar Celah Pengawasan dan Lemahnya Perlindungan
Jambi, Mediator
Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Jambi menjadi alarm keras terhadap ancaman eksploitasi anak di era digital.
Dua perempuan berinisial NA dan OK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi setelah diduga memperjualbelikan seorang gadis remaja ke Batam, Kepulauan Riau.
Kasus ini terbongkar berawal dari pengakuan korban — sebut saja Bunga (nama samaran) — yang mengaku dijebak dengan iming-iming hadiah uang tunai dan ponsel pintar. Setelah mempercayai bujuk rayu pelaku, korban kemudian dibawa keluar provinsi dan diserahkan kepada seorang pria di Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi membenarkan adanya penahanan terhadap dua tersangka dan memastikan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kasus masih dalam proses pendalaman. Para tersangka tetap kami tahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Dugaan sementara, sindikat ini beroperasi melalui media sosial untuk menjaring korban muda. Pelaku menjanjikan pekerjaan atau pemberian hadiah agar korban bersedia mengikuti permintaan mereka. Pola seperti ini menunjukkan bagaimana ruang digital kini menjadi ladang baru bagi praktik eksploitasi manusia, terutama anak-anak yang mudah diperdaya.
Ketua Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, Iyan, menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku perantara. Ia menegaskan, pembeli yang berada di Batam juga harus segera ditangkap.
“Penegakan hukum harus menyeluruh. Jangan berhenti pada yang menjual, tapi juga ke pihak yang membeli. Ini bentuk kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.
Iyan juga mendesak aparat untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana perekrutan. “Kalau dibiarkan, korban berikutnya hanya menunggu waktu,” tambahnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, mencuat kabar bahwa Kasubdit yang menangani kasus ini dipindahkan ke Polres Tanjung Jabung Timur. Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait mutasi tersebut.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat sipil mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kasus yang dikategorikan sebagai extraordinary crime berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan orang tua dan edukasi digital bagi remaja. Di tengah derasnya penggunaan media sosial, pelaku kejahatan kini tidak lagi beroperasi di jalanan, melainkan lewat pesan dan unggahan yang tampak tidak berbahaya.
Pemerhati anak di Jambi menilai pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu memperkuat edukasi dan pemantauan, terutama bagi anak-anak dari keluarga rentan ekonomi.
“Teknologi bisa jadi peluang, tapi juga jebakan. Negara harus hadir melindungi,” ujar seorang pemerhati anak yang enggan disebutkan namanya.
Polda Jambi diharapkan menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Selain memberikan efek jera, penanganan tuntas juga menjadi pesan kuat bahwa praktik perdagangan anak tidak mendapat ruang di Provinsi Jambi.
Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan cermin lemahnya proteksi sosial di tengah kemajuan digital. Jika tidak diantisipasi, generasi muda bisa menjadi korban berikutnya dari jebakan sindikat perdagangan manusia yang kini semakin lihai beroperasi secara daring. (*)
