Oktober 2022, TPK Hotel Klasifikasi Bintang di Jambi Naik 17,89 Poin
TPK Tertinggi di Bali 28,55 Point
Jambi, Mediator
Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang pada Oktober 2022 naik 6,69 poin dibandingkan dengan kondisi Oktober 2021. Hal itu dikatakan Kepala BPS Provinsi Jambi, Agus Sudibyo, M.Stat, dalam pers realisenya, Jumat (01/12/2022) lalu.
Ia menuturkan, sebagian besar provinsi mengalami kenaikan TPK pada Oktober 2022 dengan kenaikan tertinggi tercatat di Bali sebesar 28,55 poin, diikuti oleh kenaikan di Kepulauan Riau dan Jambi masing-masing sebesar 17,89 poin dan 12,05 poin. Sementara itu, Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tipis sebesar 0,08 poin.
Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Oktober 2022 mencapai 52,31 persen. TPK tertinggi tercatat di Kalimantan Timur 64,20 persen, diikuti oleh Lampung dan DI Yogyakarta masing-masing sebesar 61,78 persen dan 61,23 persen. Sementara itu, TPK terendah tercatat di Nusa Tenggara Barat sebesar 34,70 persen.
Sejalan dengan hal itu, TPK hotel klasifikasi bintang pada Oktober 2022 juga naik 2,29 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Tercatat beberapa provinsi yang mengalami kenaikan TPK cukup tinggi adalah DI Yogyakarta sebesar 8,90 poin; Kalimantan Selatan sebesar 7,37 poin; dan Sulawesi Tengah sebesar 7,16 poin. Sementara itu, Kalimantan Barat hanya mengalami kenaikan sebesar 0,12 poin.
TPK hotel klasifikasi nonbintang pada Oktober 2022 tercatat sebesar 24,41 persen. Kepulauan Riau mencatat TPK tertinggi dengan 41,27 persen, diikuti oleh DKI Jakarta sebesar 40,30 persen dan Lampung sebesar 30,29 persen. Sementara itu, TPK terendah tercatat di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 16,02 persen.
Sama halnya dengan hotel klasifikasi bintang, TPK hotel klasifikasi nonbintang pada Oktober 2022 juga menunjukkan kenaikan sebesar 2,19 poin dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan TPK juga terjadi di sebagian besar provinsi dengan kenaikan tertinggi tercatat di Kepulauan Riau sebesar 17,65 poin, disusul oleh Bali sebesar 16,57 poin. Sementara itu, kenaikan terendah tercatat di Jawa Barat sebesar 0,51 poin.
TPK hotel klasifikasi nonbintang pada Oktober 2022 juga naik 1,02 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Kepulauan Riau juga mencatat peningkatan signifikan sebesar 9,29 poin, diikuti oleh Bengkulu dan Sulawesi Selatan masing-masing sebesar 5,37 poin dan 5,12 poin. Sementara itu, Maluku hanya naik tipis sebesar 0,02 poin.
Berdasarkan klasifikasi hotel bintang, hotel bintang 4 mencatat TPK tertinggi sebesar 56,81 persen, sedangkan hotel bintang 1 mencatat TPK terendah sebesar 33,77 persen. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya.
Secara keseluruhan, TPK hotel di Indonesia selama Oktober 2022 mencapai 40,70 persen, naik 6,76 poin dibandingkan dengan TPK pada Oktober 2021 dan 1,98 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Dibandingkan dengan kondisi Oktober 2021, kenaikan tertinggi tercatat pada hotel bintang 4 sebesar 8,71 poin. Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, kenaikan tertinggi tercatat pada hotel bintang 3 sebesar 3,51 poin.
Rata-rata lama menginap tamu hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Oktober 2022 mencapai 1,66 hari, naik 0,02 poin dibandingkan dengan kondisi Oktober 2021 dan juga dengan bulan sebelumnya. Umumnya, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi daripada tamu Indonesia. Tercatat rata-rata lama menginap tamu asing sebesar 2,73 hari, sedangkan tamu Indonesia sebesar 1,59 hari.
Rata-rata lama menginap tamu hotel terlama tercatat di Bali sebesar 2,43 hari, diikuti Gorontalo dan Kepulauan Riau masing-masing sebesar 2,24 hari dan 1,97 hari.
Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu hotel tersingkat tercatat di Kalimantan Utara sebesar 1,20 hari. Rata-rata lama menginap tamu asing terlama tercatat di Sumatera Selatan sebesar 4,23 hari, sedangkan yang tersingkat tercatat di Bengkulu sebesar 1,06 hari.
Sementara untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap terlama tercatat di Gorontalo sebesar 2,24 hari, sedangkan yang tersingkat tercatat di Kalimantan Utara sebesar 1,19 hari.
Disisi lain, dalam hal rata-rata lama tinggal, wisman yang meninggalkan Indonesia pada bulan Oktober 2022 telah menghabiskan waktu selama 9,49 hari di Indonesia.
Wisman yang datang berkebangsaan ASEAN memiliki rata-rata lama tinggal paling singkat selama 4,62 hari, sedangkan wisman yang datang berkebangsaan Eropa memiliki rata-rata lama tinggal paling lama selama 16,94 hari.
Dilihat berdasarkan kebangsaan, rata-rata lama tinggal terlama tercatat pada wisman berkebangsaan Yaman selama 37,70 hari, sedangkan yang tersingkat tercatat pada wisman berkebangsaan Timor Leste selama 3,13 hari.
(izt)
