Kapolda Jambi Langsung Mutasi 1 Personel Polres Tebo
Kasus Penggelapan Uang Rp18 Juta oleh Oknum Polisi
Jambi, Mediator
Kabar tak sedap yang menerpa jajaran Polda Jambi, terkait dugaan penggelapan uang Rp18 juta oleh oknum polisi di Satresnarkoba Polres Tebo, rupanya menjadi perhatian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.
Kasus ini, rupanya terus dimonitor dan menjadi atensi oleh jenderal bintang dua Irjen Pol Rusdi Hartono. Kapolda Jambi itu menegaskan, akan menuntaskan permasalahan yang melibatkan oknum polisi di Polres Tebo tersebut.
Irjen Pol Rusdi Hartono, yang merupakan alumni Akpol 1991 itu mengatakan, saat ini sedang ditangani oleh pihak Propam, terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp18 juta oleh oknum polisi di Satresnarkoba Polres Tebo itu.
“Sedang berproses di Propam,” kata dia, saat dikonfirmasi, Jumat (13/12023).
Rusdi menegaskan, Polda Jambi tak akan melakukan pembiaran terhadap kesalahan sekecil apapun di dalam institusi Polri di wilayah jajarannya.
Sekecil apapun kesalahan dalam pelaksanaan tugas kata Kapolda Jambi, pasti akan dilakukan tindakan koreksi.
Hal ini menurut Rusdi, wajib dilakukan untuk perbaikan sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel di Polda Jambi dan jajaran.
Kapolda Jambi juga kembali mengingatkan, agar seluruh personel benar-benar menjalankan tugasnya di tengah-tengah masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Dimutasi
Kapolda Jambi langsung mutasi 1 Personel Polres Tebo, terkait kasus penggelapan uang Rp18 juta oleh oknum Polisi X.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan, satu orang personel di Polres Tebo dimutasi, dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp18 juta saat penangkapan kasus narkoba di wilayah Polres Tebo.
Untuk diketahui, Propam terus melakukan penyelidikan, terhadap anggota Satresnarkoba Polres Tebo. Pemeriksaan ini dilakukan, karena ada dugaan oknum tersebut menggelapkan uang senilai Rp18 juta, saat mengamankan tersangka kasus narkoba.
5 Personel Satresnarkoba Polres Tebo Diperiksa Propam
Wakapolres Tebo Kompol Dedi Mulyadi sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima oknum polisi Satresnarkoba Polres Tebo yang diduga terlibat.
“Selain memeriksa anggota, kita juga memeriksa pelapor guna mengambil keterangan-keterangan dan mengumpulkan bukti bukti,” kata Kompol Dedi Mulyadi, saat dikonfirmasi Kamis,12 Januari 2023.
Wakapolres Tebo, mengatakan kasus ini sudah tahap II dan sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tebo, kasus ini masih ditangani Kasi Propam Polres Tebo.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi di Satresnarkoba Polres Tebo diduga menggelapkan barang bukti berupa uang senilai Rp18 juta saat mengamankan Azumar alias Zuma dan Adrian Alias Alung.
Dua orang ini terduga melakukan tindakan pidana narkotika di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Kejadian bermula saat penggerebekan dan pengamanan anggota Satres Narkoba Polres Tebo pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Zainal Abidin, ayah dari satu terduga pelaku tindak pidana narkotika meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui akun Instagram.
Ia menceritakan, diduga oknum Satres Narkoba Polres Tebo pada saat penggerbekan mengamankan uang senilai Rp18 juta dari terduga penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, uang Rp 18 juta bukan merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh anaknya, melainkan hasil panen sawit. Ia juga menyampaikan, hingga saat ini uang Rp18 juta tersebut belum dikembalikan oleh oknum anggota Satresnarkoba.
Ia sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personel Satres Narkoba.
Diakuinya, ada personel Satres Narkoba datang ke rumah untuk mengembali kan uang senilai Rp3 juta namun ditolak.
Menurutnya, uang hasil panen sawit berjumlah Rp18 juta, bukan Rp3 juta. Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Wakapolrs Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melaksakan penyelidikan terkait hal tersebut.
Dikatakannya, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa dari pihak pelapor, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.
“Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 personil Satres Narkoba Polres Tebo,” katanya dikonfirmasi Selasa,10 Januari 2023 malam .
Kejadian ini terjadi, pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB saat personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan, berdasarakan informasi dari masyararat ada tindak pidana penyalagunaan narkoba yang berlokasi di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Katanya, saat penggerebekan, anggota menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu.
Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai di dalam plastik klip satu ons berjumlah Rp 4.000.000.
Hasil penjelasan terduga pelaku Azumar, uang tersebut sejumlah Rp 1.000.000 merupakan hasil penjualan sabu. Sedangkan uang sejumlah Rp 3.000.000 merupakan uang hasil panen kelapa sawit miliknya.
Selanjutnya, uang hasil panen kelapa sawit berjumlah Rp 3.000.000 telah dikembalikan kepada pihak keluarga terduga pada Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 21.33 WIB.
“Uang yang merupakan hasil panen sawit senilai Rp 3 juta sudah dikembalikan ke pihak keluarga,” ungkapnya.
Perkara narkoba ini, kata Wakapolres, sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Tebo dengan dua orang tersangka, dan sudah P21 Selasa 27 Desember 2022 lalu.
“Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan berupa sabu sejumlah 22 gram, dan uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba Rp 1 juta rupiah,” pungkasnya.
(ion)
