Angkutan Batu Bara Tak Berstiker Lambung Dilarang Beroperasi
Jambi, Mediator
Mulai hari ini, Jumat (10/2/2023).
angkutan batu bara yang tidak memakai stiker lambung , dilarang untuk beroperasi. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismet Wijaya.
“Angkutan yang beroperasi itu juga harus yang sudah menggunakan nomor stiker lambung sehingga yang tidak berstiker tidak diizinkan beroperasi,” tegasnya.
Menurut Ismet, dari 9.300 angkutan batu bara yang terdata, 70 persen di antaranya sudah dipasang stiker.
Ismet mengatakan, ketika truk telah berstiker, maka rute yang mereka tempuh harus sesuai dengan data yang ada di barcode stiker tersebut. Sebab, di dalam barcode itu tersimpan data dari tambang mana asal truk, dan ke pelabuhan apa batu bara akan dibawa.
“Jadi mereka tidak bisa loncat-loncat rute, dari tambang satu ke tambang lainnya, atau dari pelabuhan satu ke pelabuhan lainnya,” katanya.
Perusahaan tambang juga dilarang untuk memuat batu bara ke angkutan yang tak berstiker.
“Jika ada yang melanggar, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian ESDM untuk diberikan sanksi tegas,” katanya.
Mulai hari ini, sebut Ismed, akan ada ratusan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, TNI dan pihak kepolisian yang akan berjaga.
Ada enam titik di Kabupaten Batang Hari, dua titik di Muaro Jambi dan tiga titik di Kota Jambi yang akan dijaga.
Selain itu, ada tiga check point, yang akan menghitung angkutan batu bara beroperasi setiap harinya.
Soal kantong parkir, telah disiapkan kantong parkir utama di Simpang Terusan Kabupaten Batang Hari seluas 40 hektar dengan empat pintu masuk, dan tiga pintu keluar.
Namun, sementara ini, yang siap digunakan baru sekitar 20 hektar, dengan kapasitas sekitar 3.000 kendaraan.
Kantong-kantong parkir lainnya juga bisa digunakan sopir ketika jam operasional telah berakhir dan petugas akan memastikan tidak ada angkutan batu bara yang parkir di pinggir jalan umum.
(lbs)
