Kuasa Hukum Sebut Penangkapan YT Tidak Sesuai SOP
Jambi, Mediator
Kuasa hukum YT (25), tersangka dugaan pelecehan terhadap belasan anak dibawah umur, Eli Ningsih, menyebut prosedur penangkapan yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah Jambi diduga tidak sesuai SOP.
Eli yang ditemui di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi, Jumat (10/02/2023), menyebut, Polda Jambi diduga menangkap tidak ada surat perintah.
“Menurut keterangan dilapangan, salah satu anggota Polda yang turun menyampaikan terlapor di minta keterangan selama 2 jam ternyata tidak. Malamnya YT yang masih memiliki bayi berusia 11 bulan, dijadikan tersangka,” sebut Eli.
Eli menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang, dan hanya fokus terhadap laporan Polda padahal ada laporan Polresta juga lebih dulu.
“Kasus ini sudah viral, media nasional pun ikut memviralkan. Padahal YT juga korban. Imbasnya, keluarga korban menjadi drop saat pemberitaan juga ikut menyudutkan keluarga korban,” katanya.
Ia menuturkan, korban atau tersangka telah membuat laporan ke Polresta Jambi pada tanggal 3 Febuari 2023, sekira pukul 13.20 Wib, atas dugaan perkosaan yang dilakukan 2 anak remaja dan 6 anak-anak terhadap dirinya.
“Pada tanggal 2 Febuari 2023 korban diperkosa remaja serta anak-anak dengan dikondisikan sekeliling aman, serta suami korban tidak ada dirumah,” katanya.
Korban sempat menceritakan kejadian tersebut sama suaminya namun tidak percaya.
“Malamnya mereka berjumpa sama RT. 28 Helmi, disitu anak RT.28 mengakui aksi bejatnya,” sebutnya.
Masih menurut penuturan Eli, Ketua RT, Helmi, langsung mengambil tindakan untuk dilanjutkan besok pagi karena sudah malam.
“Besoknya fakta sebenarnya diputar balikan korban disebut pihak yang memaksa anak-anak itu. Serta dilaporkan ke Polda, dan langsung menjadi tersangka,” ujarnya.
(ion)
