Pemprov Jambi Hibahkan Tanah Seluas 2,8 Hektare ke Kejati Jambi
• Sekaligus Turap dan Pagar Untuk Rumah Sakit Rehab Narkotika
Jambi, Mediator
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menghibahkan Barang Milik Daerah berupa Tanah tanah seluas 28.700 meter persegi beserta Pagar dan Turap kepada Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, bertempat di Aula Kejaksaan tinggi Jambi, Senin (6/3/2023).
Prosesi hibah barang milik Pemprov Jambi dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris diterima langsung oleh Kajati Jambi Erlan Suherlan dan disaksikan oleh Sekda Provinsi Jambi, Kepala OPD dan jajaran Kejati Jambi, serta disaksikan oleh tamu undangan.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, nantinya tanah ini akan dibangun rumah sakit, dimana di Seberang hanya ada rumah sakit Tipe D, dan diharapkan kedepan rumah sakit itu juga dapat menampung warga Muaro Jambi.
“Kita juga memang masih butuh rumah sakit yang berkelas, saya yakin kalau nanti rumah sakit ini pasti kelengkapan juga standar nasional,” katanya
Al Haris juga mengatakan saat ini masih banyak rumah sakit yang di Jambi yang belum memiliki standar perlengkapan yang baik. Dimana apabila ada pasien yang emergency dan kondisinya mendesak dirujuk ke Jakarta.
“Saya kira jumlah dokter kita cukup, kita itu punya dokter spesialis itu 105 orang,” katanya.
Sementara itu, Agus Pringadi, selaku Kepala badan pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi dalam sambutannya mengatakan, hibah barang berupa tanah yang saat ini lokasinya berada di seberang yang sebelumnya sudah sama-sama ditinjau oleh Gubernur Jambi dan Kajati Jambi.
“Tanah yang terletak di kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi seluas 2,8 hektare,” katanya.
Berdasarkan hasil kajian tim hibah Provinsi Jambi selain tanah, pemerintah Provinsi Jambi juga menghibahkan pagar dan turap dilokasi tersebut. Dimana pagar dan turap tersebut dibangun untuk pengamanan tanah tersebut.
“Karena itu aset yang melekat dan berdiri di atas tanah tersebut mau tidak mau harus ikut kita hibahkan juga,” katanya.
Agus menjelaskan, berdasarkan nilai aset yang tercatat di buku induk aset Pemerintah Provinsi Jambi saat ini, nilai tanah yang dihibahkan tersebut sebesar Rp 8,9 miliar, sedangkan untuk pagar dan turap yang berdiri kokoh diatas tanah tersebut senilai Rp 4,9 miliar
“Tujuan pemanfaatan dari hibah barang milik daerah yang akan di serah terimakan adalah dalam rangka untuk membangun rumah sakit khusus rehabilitasi pecandu dan korban narkotika dan lainnya yang sudah diputus berdasarkan keputusan pengadilan,” ujarnya.
Disisi lain, Kajati Jambi Erlan Suherlan mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Jambi terutama kepada Gubernur Jambi dan Sekda Provinsi Jambi atas hibah tanah yang dilakukan.
Kajati mengatakan jumlah terpidana narkotika di lapas seluruh Indonesia sudah kelebihan kapasitas, sehingga diharapkan dengan adanya Rumah Sakit ini dapat menampung pengguna narkotika yang tidak dilakukan penahanan.
“Ada sebanyak 49 persen total terpidana di seluruh Indonesia merupakan terpidana narkotika” kata Elan.
Kajati Jambi juga mengucapkan terimakasih atas niat Pemprov Jambi memberikan bantuan pembangunan Sentra Diklat, STIH dan Klinik Adhyaksa senilai Rp5 miliar. Pembangunan di bidang kesehatan dan pendidikan merupakan cita-cita dari Jaksa Agung RI, khususnya di Provinsi Jambi.
Ia mengatakan rencana atau tujuan dari pada hibah tanah ini, nantinya untuk pembangunan rumah sakit untuk pasien rehabilitasi pencandu narkoba.
“Kenapa rumah sakit ini, adalah salah satunya pak gubernur amanat dari undang-undang Kejaksaan nomor 11 tahun 2021 yaitu mengenai nantinya harus ada pusat kesehatan yustisial,” katanya.
Selain itu kata Erlan, disana juga nantinya akan dibangun rumah sakit pusat rehabilitasi, tapi tidak hanya rehabilitasi tapi nanti juga untuk pelayanan kesehatan secara umum bagi masyarakat di Provinsi Jambi.
(Adv)
