Sengketa Tanah Paal Lima Panas Lagi : Kuasa Waris Desak Polda Jambi Evaluasi Penyidikan, Sebut Ada 5 Cacat Prosedur
Jambi, Mediator
Kasus dugaan sengketa lahan warisan keluarga bangsawan Jambi di Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris menuding ada kejanggalan prosedur dalam proses penyidikan yang kini ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Sorotan tajam itu disampaikan Perkumpulan L.I.M.B.A.H. selaku kuasa ahli waris Ratumas Saidah binti Pangeran H. Kasim. Pihaknya mempertanyakan penetapan tersangka terhadap mantan Lurah Paal Lima berinisial ZH, terkait penerbitan surat pembatalan sporadik tanah seluas ± 5.660 m² pada 2010 silam.
Pertanyakan Legitimasi Pelapor
Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H. sekaligus Kuasa Ahli Waris, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I., menilai dasar laporan pidana ini lemah secara hukum perdata.
Ia merujuk Putusan PN Jambi No. 30/1963 Perdata yang telah inkracht. Dalam putusan itu, objek tanah disebut sebagai harta bawaan Ratumas Saidah, istri pertama.
“Secara KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam, keturunan dari istri lain tidak memiliki hak atas harta bawaan istri pertama. Nama pelapor, Sdr. Lukman Hasny, juga tidak tercantum dalam daftar ahli waris sah pada putusan 1963 tersebut,” tegas Habib Ahmad Syukri dalam rilis pers, Jumat.
Beberkan 5 Dugaan Cacat Prosedural
Pihak kuasa waris merinci lima poin yang dinilai janggal dalam proses penyidikan terhadap ZH:
Disparitas Pasal :
Pasal dalam konsideran “Mengingat” menyebut Penggelapan dalam Jabatan, sementara pasal penetapan tersangka adalah Pemalsuan dan Penyerobotan.
Error in Locus Delicti :
Lokasi kejadian dalam surat penetapan disebut Kecamatan Telanaipura. Padahal, ZH saat itu menjabat Lurah Paal Lima yang secara administrasi masuk Kecamatan Kota Baru.
Daluwarsa :
Objek perkara adalah surat tertanggal 26 Februari 2010. Mengacu KUHP Lama, masa daluwarsa untuk ancaman pidana dimaksud diduga telah habis sejak Februari 2022.
Dasar Hukum Acara Keliru :
Surat panggilan masih menggunakan UU No. 8 Tahun 1981 atau KUHAP Lama. Padahal sejak Januari 2026, KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025 sudah berlaku.
Kewenangan Peradilan :
Keabsahan produk administrasi kelurahan seharusnya diuji dulu di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan langsung dipidanakan.
“Kami mendukung penegakan hukum yang profesional. Tapi kami menolak jika prosesnya menabrak asas kepastian hukum dan prosedur,” ujar Habib Ahmad Syukri.
Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 :
Atas dasar itu, L.I.M.B.A.H. mendesak Kapolda Jambi dan Kabid Propam untuk menggelar perkara khusus guna mengevaluasi kinerja penyidik. Mereka juga meminta penyidikan dihentikan atau SP3, karena dinilai cacat formil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi ke pelapor, Sdr. Lukman Hasny, atau kuasa hukumnya juga masih dilakukan untuk mendapatkan penjelasan berimbang terkait klaim kepemilikan dan laporan pidana yang diajukan. (ion)
