Ardiansyah Cs Jalani Sidang Perdana di PN Sengeti
Sengeti, Mediator
Sidang perdana terkait Tindak Pidana Pencurian dan Perbuatan Tidak Menyenangkan yang dialami pihak Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan 7 Terdakwa. Sidang dengan 6 (enam) pokok perkara sekali sidang, digelar di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muaro Jambi, Selasa (05/12/2023).
Ketujuh orang Terdakwa yang dihadirkan diantaranya, Ardiansyah, Untung, Salim, Ilham, Caswin, Lukman, Ridwan dengan 6 pokok perkara dengan Nomor 189,190,191,192,193/ Pid B/2023/PN Snt, perkara Pencurian dan No 194/Pid B/2023/PN Snt, perkara Perbuatan tidak menyenangkan, diketuia oleh Hakim Ketua, Seputran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eldi Faizetra, S.H dan Reyn Chusnien, S.H.
Sidang menghadirkan empat orang saksi dari Koperasi Fajar Pagi yang dihadirkan adalah Umar Usman, Zainul Islam, Firman, dan M Fauzi.
Adapun saksi dari Pihak Polda Jambi turut dihadirkan antara lain Iptu Edi Susanto, Briptu Oktabri dan Briptu Septiawan menjadi saksi untuk perkara Nomor 194/Pid B/2023/PN Snt. dalam perkara Perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Caswin Bin Munarji.
saksi pertama, Umar Usman memberi kesaksian kepada Hakim Ketua, Seputran dari kejadian pencurian yang dilakukan para Terdakwa dan juga keterangan saksi sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
menuturkan, pencurian yang dilakukan para Terdakwa hampir setiap hari dikebun milik koperasi, mereka datang menyerobot dan menduduki kebun koperasi dengan mendirikan barak-barak tenda dikebun dengan jumlah masa yang banyak dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2023.
Selanjutnya, Zainul Islam juga mengatakan kepada Hakim ketua para terdakwa ini adalah bagian dari Kelompok Tani Hutan yang pimpin empat ketua yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengatakan pernah melihat para terdakwa berada di kebun Koperasi Fajar Pagi.
Firman sebagai Mandor pemanen Koperasi Fajar Pagi juga mengatakan 4 Kelompok Tani Hutan menduduki Kebun Koperasi mereka berjumlah 500 orang dan mendirikan tenda-tenda. “Mereka menakut-nakuti para pemanen koperasi yang berada di kebun dengan berbagai macam senjata tajam, sehingga para pemanennyan ia pimpin tidak berani dan terpaksa menghindar,” ujarnya dalam persidangan.
Firman ditanya tentang peran apa yang ia ketahui para terdakwa, Caswin adalah dukun sehingga membuat majelis hakim sempat kebingungan dan menanyakan apa yang dimaksud dengan dukun, orang pintar, jawab Firman.
Ketika ditanya langsung oleh hakim kepada Caswin, bukan saya adalah pengawal panen saja saya orang biasa bukan dukun, tepisnya.
Fauzi sebagai pemanen buah sawit yang bekerja di Koperasi Fajar Pagi mengatakan, benar para terdakwa sering terlihat melakukan aktivitas pengawalan dan pemanen buah dari jarak jauh, karena mereka berjumpah banyak dan selalu membawak sajam.
Dalam perkara Perbuatan tidak menyenangkan Nomor 194/Pid B/2023/PN Snt, Iptu Edi Susanto memberi kesaksian dalam laporan tindak pidana Curat dimana pada tanggal 16/09/2023.
Mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman buah hasil curian dari kebun koperasi Fajar pagi menuju pabrik kelapa sawit di wilayah desa Sungai Gelam.
“Saat kami dari Polda dengan jumlah 6 personil dari polda Jambi melakukan proses mencari keberadaan para pelaku dan akan melakukan penangkapan, setelah sampai dilokasi melakukan penangkapan sesuai surat perintah penyidikan 140/2023, kami menemukan 3 truk dan 3 orang sopir, pertama saudara Untung kedua Ridwan satu lagi bernama Firdaus dimana pada saat itu kami melakukan penangkapan Firdaus berhasil melarikan diri,” ujar Edi.
Lebih lanjut dikatakan Edi, beberapa saat kemudian datanglah sekelompok orang berjumlah lebih kurang 50 orang dan melakukan provokasi dan memancing kita dengan cara memprovokator, melakukan dorongan-dorongan.
“Kami tidak melakukan gesekan kepada mereka, kemudian salah satu dari mereka yang bernama Caswin mencoba melakukan pemukulan namun saya menghindar, kemudian situasi mulai memanas, kami melihat situasi unit yang kami amankan terpaksa kami lepas, karena kami hanya 6 orang saat itu sedangkan mereka 50 orang,” ujarnya.
Selain melakukan pemukulan, Saudara Caswin juga mengeluarkan kata-kata Polisi Anjing segala macam seolah-olah kami tidak benar, dalam hal ini mereka memancing dari teman-teman mereka dan memaksa kami melepakan mobil yang kami tahan, Oktabri dan Setiawan ikut mebenarkan Kesaksian Edi.
Ketika Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan menanyakan apakah saudara terdakwa ada yang akan memberi kesaksian meringankan terdakwa Untung dan Ridwan mengatakan ada, katanya
Hendri Harianto, Septiansyah Agus Saputra turut memberi kesaksian sebagai pemilik mobil. Untuk agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan Penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sidang akan di gelar pada Kamis mendatang. (ion)
