Bantah Isu Korupsi dan Monopoli, Plt Direktur PT Siginjai Sakti : Program Perumahan Kampung Bahagia Tetap Jalan
Jambi, Mediator
Plt Direktur PT Siginjai Sakti Ardyansyah N membantah tudingan adanya korupsi dan praktik monopoli di tubuh BUMD milik Pemerintah Kota Jambi tersebut. Ia menyebut pemberitaan yang beredar tidak berimbang dan terkesan mengada-ada.
“Tidak ada korupsi di tubuh BUMD, apalagi monopoli. Ini terkesan mengada-ada,” tegas Ardyansyah saat ditemui di kantornya, Selasa (19/5).
Ardyansyah menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tendensius karena pihak perusahaan tidak pernah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
“Berita yang beredar terkesan tendensius dan tidak berimbang, sebab saya merasa tidak pernah dihubungi atau dikonfirmasi oleh wartawan, baik langsung maupun via telepon,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan PT Siginjai Sakti berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Aturan itu membagi BUMD menjadi dua jenis, yakni Perumda dan Perseroda, yang memiliki fleksibilitas dalam berusaha untuk mencari laba, meningkatkan PAD, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal itu, kata dia, diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan PT Siginjai Sakti Perseroda. Dalam Perda tersebut, perusahaan dimandatkan menjalankan 12 bidang usaha. Bidang itu meliputi infrastruktur, jasa keuangan, telekomunikasi, perparkiran, perdagangan barang dan jasa, pariwisata, jasa konsultasi, properti, minyak dan gas, pengelolaan limbah, transportasi, serta pengelolaan sampah.
Salah satu bidang yang tengah dijalankan adalah sektor properti melalui program perumahan Kampung Bahagia Asri. Program ini digarap bersama para pengembang dan sejalan dengan program pemerintah pusat penyediaan 3 juta rumah.
“Masyarakat harus cerdas menyikapi informasi. Program perumahan Kampung Bahagia tetap berjalan sesuai rencana,” tutup Ardyansyah.(ion)
