Bengawan Kamto, Tersangka Korupsi Kredit BNI, Diberikan Tahanan Rumah karena Kondisi Kesehatan Kritis
Jambi, Mediator
Pengadilan telah memutuskan untuk mengalihkan status tahanan Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), menjadi tahanan rumah karena kondisi kesehatannya yang kritis. Keputusan ini diambil setelah tim penasihat hukum Bengawan Kamto mengajukan permohonan pada 27 Januari 2026, dengan alasan kemanusiaan demi keselamatan jiwa kliennya pasca-operasi jantung.
Bengawan Kamto, 48 tahun, telah mengalami serangan jantung dan menjalani operasi jantung sebanyak tiga kali. Tim advokat Ilham Kurniawan and Partners, yang dipimpin oleh Dr. Fikri Riza, menyatakan bahwa kliennya memerlukan perawatan medis lanjutan dan memohon izin berobat dan kontrol karena kebutuhan medisnya yang sangat mendesak.
“Pengalihan status tahanan ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan keselamatan jiwa Bengawan Kamto,” kata Dr. Fikri Riza. “Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan kami dan memberikan izin berobat kepada klien kami.”
Bengawan Kamto dituduh terlibat dalam kasus korupsi kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar. Ia diduga memanipulasi data dan dokumen untuk mendapatkan kredit tersebut. Tim kuasa hukum Bengawan Kamto menjamin bahwa kliennya akan selalu bersikap kooperatif selama proses hukum dan medis berjalan.
Pengalihan status tahanan ini diharapkan dapat membantu Bengawan Kamto mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan dan memulihkan kesehatannya. Sementara itu, proses hukum terkait kasus korupsi kredit Bank BNI Palembang masih terus berlanjut.(ion)
