DAERAHHUKRIMNASIONAL

Bongkar Tindak Pidana Penjualan Bayi, Komnas PA Apresiasi Kinerja Polda Jateng

Jakarta, Mediator

Aksi penjualan bayi yang dilakukan seorang ibu warga Demak Jawa Tengah dengan transaksi utang piutang Rp 30 juta dengan adopter merupakan tindak pidana. Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah berhasil membongkar praktik “haram” tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, secara khusus menyampaikan atensi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, yang telah membongkar kasus tersebut.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolda Semarang beserta jajaran Direskrimum Polda Jawa Tengah,” ujar Arist Merdeka Sirait kepada wartawan dalam Keterangan Persnya, melalui Jaringan Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, Rabu (19/07).

Arist Merdeka menjelaskan bahwa, praktek penjualan bayi yang terjadi di Semarang dengan transaksi utang piutang untuk melunasi utang ini tidak diketahui suaminya dan transaksi di salah satu hotel di Semarang merupakan praktek tebusan, gadai atau “bondep” termasuk eksploitasi. “Dengan demikian pantaslah pelaku dan adopternya dihukum secara maksimal,” tegas Aktivis berambut gondrong ini.

Dengan demikian, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Semarang untuk menjerat pelaku dengan Undang Undang (UU) RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Untuk itu, Arist mendukung sekaligus menyatakan terus mengawal proses hukum tindak pidana ini Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Kota Semarang dan Komnas Anak DKI Jakarta. (ion/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *