HUKRIMNASIONAL

Brankas di Balik Etalase Kafe di Jaksel Dibongkar, Polisi Sita Uang Hampir Rp67 Miliar Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Jakarta, Mediator

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek Kafe de’Clan Signature dan Point Money Changer di Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.

Penggeledahan yang tak terduga itu membuahkan hasil besar. Penyidik menemukan brankas tersembunyi di balik etalase lantai dua kafe de’Clan milik Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sitaan Hampir Rp67 Miliar

Dari dalam brankas tersebut, penyidik mengeluarkan tumpukan uang asing dalam jumlah fantastis.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto merinci, total uang yang disita dari kafe mencapai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya mencapai hampir Rp60 miliar.

“Temuan uang dolar AS termasuk dolar Singapura. Saat ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler.

Tidak berhenti di situ, tim juga menggeledah Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti uang yang disita dari dua lokasi mencapai hampir Rp67 miliar. Seluruhnya telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kaitannya dengan 3 Kasus Besar

Totok menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari investigasi gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Ada tiga perkara besar yang menjadi sasaran. Pertama, dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik atau blackout.

Kedua, penanganan dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Penggeledahan ini adalah salah satu tahapan dalam proses penyidikan yang kami lakukan di beberapa tempat,” kata Totok di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami asal-usul uang dan dokumen yang disita untuk mengungkap jaringan serta aliran dananya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *