Dalam Rangka HUT ke 80 RI, 45 Napi Terima Remisi Langsung Bebas
Jambi, Mediator
Gubernur Jambi Al Haris secara simbolis menyerahkan remisi umum dan dasawarsa di Lapas Kelas II A Jambi. Dalam remisi umum tersebut, sebanyak 45 Narapidana (Napi) langsung bebas hari ini, di moment HUT RI ke 80 Tahun, Minggu (17/8/2025).
45 Napi yang dinyatakan langsung bebas tersebut, 19 orang dari Lapas kelas II Jambi, 1 orang Lapas Sarolangun, 5 orang Lapas Bungo, 1 orang Lapas Tebo, 7 orang Lapas Tungkal, 10 orang dari Lapas Muara Bulian, 1 orang dari Lapas Muara Sabak, 1 orang dari LPKA Muara Bulian.
Al Haris pun mengapresiasi atas kerja keras jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi dalam melaksanakan pembinaan. “Mudah-mudahan semakin hari semakin banyak warga binaan yang sadar, taat aturan, dan benar-benar berubah. Kita sudah melihat banyak warga binaan yang kini hidup normal, stabil, dan mampu kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” katanya.
Al Haris juga menyoroti kondisi overkapasitas Lapas Jambi, yang saat ini dihuni sekitar 1.500 warga binaan, padahal kapasitas ideal hanya dibawah 500 orang. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendorong percepatan pembangunan Lapas di Kabupaten Muaro Jambi.
“Mudah-mudahan tahun depan pembangunan Lapas Muaro Jambi dapat segera selesai. Pemprov bersama Pemkab Muaro Jambi siap membantu percepatan penyelesaian pembangunan agar persoalan overkapasitas ini bisa teratasi,” tegasnya.
Selain itu, Al Haris menekankan pentingnya pembinaan warga binaan, bukan hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal untuk hidup mandiri setelah bebas. Program pembinaan yang diperkuat antara lain penambahan tenaga pengajar Al-Qur’an, pelatihan keterampilan, serta workshop yang bersinergi dengan dinas-dinas terkait.
“Pembinaan ini penting agar warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan mental, spiritual, dan keterampilan yang lebih baik,” tambahnya.
Al Haris juga menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang berdisiplin, berprestasi, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi Dasawarsa yang diberikan pada tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan peringatan Asta Dasawarsa Kemerdekaan RI. Menteri juga menekankan pentingnya program rehabilitasi dan reintegrasi sosial di Lapas dan LPKA melalui pendidikan, pelatihan kerja, kegiatan keagamaan, serta interaksi sosial,” ungkapnya.
Selain pembinaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terus mendorong program ketahanan pangan di Lapas dan Rutan melalui pemanfaatan lahan untuk pertanian dan perikanan. “Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi bagian dari pemberdayaan narapidana dalam meningkatkan keterampilan dan kemandirian,” tuturnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan turut memberikan apresiasi kepada jajaran Pemasyarakatan atas dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas, sekaligus mengingatkan agar menjauhi praktik penyimpangan, khususnya terkait peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan. Semua petugas wajib bekerja dengan integritas, menjaga marwah lembaga, dan memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Al Haris juga berpesan kepada warga binaan agar menjadikan remisi sebagai motivasi untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, jadilah pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu berkontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,”pintanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Hidayat mengungkapkan untuk wilayah Jambi dalam pengajuan penerima remisi umum tahun ini diusulkan sebanyak 3.768 Napi.
“Dari jumlah tersebut, 45 orang dinyatakan langsung bebas pada hari ini, selain itu, dalam rangka Dasawarsa, remisi juga diberikan kepada 4.028 narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.(*)