DAERAHEKONOMIHUKRIM

Dewan Kota : Disperindag, Beri Sanksi Pangkalan Gas LPG Nakal

Jambi, Mediator

Warga Kota Jambi mengaku kesulitan mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg. Kondisi ini dimanfaatkan oknum pangkalan gas Elpiji 3 kg dengan menjual jauh diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah di tetapkan Pertamina, yakni Rp18 ribu.

Terkait keluhan warga tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi memberikan sanksi pada pangkalan gas LPG 3 kg yang nakal.

“ LPG 3 kilogram ini diperuntukkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan. Jadi penyalurannya harus benar-benar diawasi agar bisa tepat sasaran. Termasuk ulah pangkalan atau distributor yang nakal itu, kita minta izinnya di cabut saja,” tegasnya, Selasa (25/10/2022).

“Gas subsidi ini semestinya di jual kepada masyarakat yang memiliki kartu kendali gas dengan harga 18.000/tabung, namun jika pihak pangkalan menjual tabung gas kepada pihak lain dengan harga yang cukup tinggi untuk meraup keuntungan, itu sudah melanggar aturan. Hal ini akan berimbas kepada kebutuhan masyarakat yang berhak mendapat gas bersubsidi ini,” ujarnya.

Absor juga meminta Kabag Ekonomi Pemerintah dan Disperindag Kota Jambi untuk memantau penjualan gas LPS 3 kilogram.

“Kita minta dengan sangat tegas, dari mulai Kabag Ekonomi yang melalui perizinan maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk lebih dipantu lagi,” katanya.

Ia juga meminta Komisi II DPRD Kota Jambi untuk ikut turun langsung memantau ini.

“Nanti akan saya instruksikan kepada dewan yang dalam hal ini Komisi II, terkait mitranya dengan gas ini untuk langsung turun, jika perlu sidak,” katanya.

Pangkalan “Nakal” Diancam Sanksi

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi, Yon Heri, melalui via ponselnya menegaskan agen dan pengecer gas 3 kg apabila menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp 18.000/ tabung, dapat dikenakan pidana penjara dan sanksi Administrasi.

“Pengecer dan agen yang terbukti menjual gas 3 kg di atas HET Rp 18.000 per tabung dapat dikenakan pidana. Sebab, tindakan tersebut melanggar hukum demi memperoleh keutungan besar,” ujarnya.

Hal ini terjadi karena persediaan gas 3 kg di pangkalan dan agen di kota Jambi belakangan seharusnya cukup kalau pendistribusiannya tepat sasaran.
“Kami minta pengecer dan agen agar menghentikan penjualan gas elpiji 3 kg di atas HET. Bila terbukti masih menjual di atas HET akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sebab, lanjut dia, gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi orang miskin alias tidak mampu bukan untuk PNS dan kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas, serta pengusaha UKM beromset Rp 1 juta per hari.

“Pemicu kelangkaan gas 3 kg di kota Jambi selama ini karena penyaluran bahan bakar subsidi tersebut, tidak tepat sasaran. Gas elpiji subdisi digunakan rumah tangga kaya, PNS, dan pengusaha UKM,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Disperindag Kota Jambi, akan mengawasi ketat pendistribusian gas 3 kg di tingkat pangkalan dan agen di daerah ini, sehingga penyalurannya tepat sasaran.

Disperindag Kota Jambi juga mengimbau agar para konsumen yang merasa dirugikan atas ulah oknum pangkalan dan agen segera melaporkan, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib.

“Gas elpiji 3 kg ini merupakan barang subsidi yang sudah ada pengawasannya, kita juga berkoordinasi dengan PT Pertamina, terutama dalam penindakan terhadap pangkalan dan agen yang nakal,” pungkasnya.

(ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *