Dianggap “Sengsarakan” Universitas, APTISI Jambi Tolak Sisdiknas 2022
Jambi, Mediator
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Jambi menolak tegas adanya Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tahun 2022 karena dianggap menyengsarakan. Selain itu APTISI juga menolak keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Selasa (27/09/2022), puluhan massa aksi yang merupakan para rektor dan dosen dari perguruan tinggi swasta di Provinsi Jambi, berjalan dari simpang empat Bank Indonesia (BI) dilanjutkan dengan mendatangi Gedung DPRD Jambi.
“Kami akan memperjuangkan apa yang harusnya menjadi hak kami terutama terhadap besarnya biaya praktek kesehatan yang tiap tahun selalu naik dan tidak pernah di bahas di DPRD Jambi,” ujar Ketua Aptasi Jambi, Sulis Candra, usai pertemuan kepada PLT Kabag keuangan DPRD Jambi.
Dirinya berharap gerakan ini bisa mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, karena yang turun pada hari ini adalah para rektor dan dosen.
“Semua rektor beserta dosen galau dalam menghadapi persoalan-persoalan yang ada ini,” lanjutnya.
Ia katakan sudah nemberikan undangan kepada PLT Kabag keuangan DPRD Jambi untuk di sampaikan ke pada komisi IV untuk audensi pertemuan.
“Walau sedikit kecewa karena para anggota tidak ada di tempat tapi tidak apa-apa kami memaklumi mereka masih ada pekerjaan di luar, namun kami juga berharap anggota dewan mau bertemu kami nanti pada hari Kamis mendatang,” tuturnya.
Peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian ini akan memberatkan lembaga PT pada tahun ketiga dengan membayar sebesar Rp 80 juta per prodi.
“Belum bisa bangkit seutuhnya dari situasi pandemi, kementerian mengeluarkan peraturan tentang Lembaga Akreditasi Mandiri, meskipun pada tahun pertama dan kedua tidak berbayar, tapi di tahun ketiga perguruan tinggi swasta harus bayar Rp 70 juta sampai Rp 80 juta per prodi, dan yang jadi masalah ini tidak pernah diaudit,” jelasnya.
“Di sisi lain mahasiswa menurun, ditambah dengan tiga tahun terakhir COVID menjadikan perguruan tinggi swasta sulit sekali untuk memiliki kemampuan pembiayaan kampusnya. Namun, PTS sekarang harus dibebankan dengan biaya dalam proses akreditasi,” katanya.
Diketahui, Menteri Pendidikan berkeinginan untuk sapu jagad tiga undang undang yaitu UU nomor 20 tahun tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, menjadi RUU Sisdiknas perubahan tahun 2022
Terkait hal ini, Iia meminta pemerintah untuk mengkaji membahas perubahan Undang Undang itu secara matang.
“Seolah-olah pemerintah menganggap persoalan tunjangan profesi guru dan dosen adalah beban, Indonesia ini satu kesatuan yang terdiri dari kepulauan yang berjarak dan karakter wilayah berbeda, tentunya sebelum mengambil atau melahirkan kebijakan, sangatlah arif dan bijaksana jika terlebih dahulu mengkaji membahas perubahan Undang Undang itu secara komprehensif, detail, jujur dan transparan, dengan melibatkan semua stakeholder pendidikan tinggi yang berkepentingan,” jelasnya.
Setelah melakukan audiensi bersama PLT Kabag keuangan DPRD Provinsi Jambi Aptisi X Cabang Jambi Kamis, 29 September 2022 akan mengadakan pertemuan dengan komisi IV DPRD Jambi.
Untuk di ketahui Aptisi ini tidak hanya di Jambi saja menggelar aksi namun juga di seluruh Indonesia, dan Jumlah Aptisi di Jambi sebanyak 38 perguruan tinggi dengan mahasiswa sekitar 4.000 orang dan pada hari ini sebanyak 12 orang pimpinan yang turun bersama jajaran.
(ion)