DAERAH

GESTUR Jambi Tuntut Pemerintah Tuntaskan Konflik Agraria

• Jambi Penyumbang Konflik Agraria Nomor Dua di Indonesia

Jambi, Mediator

Ratusan massa tergabung dalam Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR) Jambi lakukan aksi turun ke jalan, menuntut Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan Agraria yang menyebabkan konflik berkepanjangan di masyarakat Petani, Selasa (27/09/2022).

Gestur Jambi terdiri dari berbagai lintas organisasi diantaranya, KPA Jambi, IHCS Jambi, LSMM Jambi, FMN Jambi, PPJ, STT, SPB, STK, Beranda Perempuan, GMNI, XR Jambi dan Mapala, memulai aksinya dari persimpangan BI Jambi pada pukul 09.00 Wib terus berjalan hingga ke gedung DPRD Provinsi Jambi.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Gestur bertepatan 62 tahun dengan Undang-undang Pokok Agraria.

Prandodi, koordinator aksi, mengatakan, adapun tuntutan dari aksi itu yakni: Laksanakan reforma agraria sejati, Tolak bank tanah, Tolak Omnibuslaw, Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap Petani, Perempuan, Mahasiswa, dan Aktivis Agraria, Tolak impor pangan, Pemerintah harus menjamin harga produksi petani, -Selesaikan konflik agraria di provinsi Jambi sekarang juga, Tolak Kenaikan BBM dan Mendorong Perda Agraria di Jambi.

Dalam keterangan persnya, Gestur Jambi mengatakan Provinsi Jambi menjadi penyumbang konflik agraria nomor dua terbesar di Indonesia, baik di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan, dan tambang yang telah melakukan perampasan lahan garapan bagi petani serta menyebabkan kerusakan lingkungan di Provinsi Jambi.

Maraknya perizinan di Provinsi Jambi telah mengakibatkan hilangnya mata pencarian petani.

“Bahkan, ketika petani mencoba memperjuangkan hak atas lahan garapannya malah mendapatkan kriminalisasi bahkan sampai kehilangan tanahnya,” ungkapnya.

Menurut Gestur Jambi banyak proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah yang telah menyebabkan tindak pidana korupsi di sektor agraria baik di perkebunan, Hutan Tanaman Industri di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia.

” Proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah telah menyebabkan tindak pidana korupsi di sektor agraria baik di perkebunan, Hutan Tanaman Industri di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.

(ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *