DAERAHHUKRIM

Diduga Aktifitas PT. PAL Tak Miliki AMDAL

Jambi, Mediator

Diduga aktifitas pabrik Kelapa Sawit PT. Parosimpac Agro Lestari yang berada di Desa Sido Mukti, Kec Sei Gelam Kabupaten Muaro Jambi, tidak memiliki izin Amdal.

Hal itu diungkapkan Ketua DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabawo, dalam aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi pada Senin (12/07/2022).

Hadi Prabowo, selaku Kordinator Lapangan mengatakan, berdasarkan dokumen perizinan yang didapatkan bahwa aktifitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS), PT. PAL yang memiliki daya kelola Tandan Buah Segar (TBS), sebanyak 45 ton perjam tersebut hanya memiliki dokumen lingkungan sebatas UKL/UPL.

“Masih terdapat beberapa dugaan diantaranya bahwa aktifitas pabrik PT. PAL juga belum mengantongi izin pengelolaan limbah cair (IPLC), dan belum memiliki izin pengelolalahan limbah B3,” ungkapnya.

Ia menambahkan,secara nyata dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan Korporasi oleh Management PT. PAL, terkait hal itu, Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi agar segera menindak lanjuti apa yang menjadi laporannya.

Tak selang berapa lama berorasi Kepala Seksi Pengaduan didampingi Sri Argunaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, menemui sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara untuk mendengarkan aspirasi.

Dihadapan perwakilan aktivis Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sri Argunaini, mengungkapkan akan segera membentuk tim.

“Saya langsung yang akan memimpin untuk turun ke lokasi pabrik Kelapa Sawit milik PT. PAL. nanti kita akan panggil pihak management dan kita akan pelajari semua dokumen terkait izin lingkungan yang mereka miliki,” ujarnya.

“Dalam waktu dua Minggu atau 14 hari kerja kami akan berikan secara gamblang dan detail, tindak lanjut dugaan kejahatan lingkungan yang diduga di lakukan oleh Management PT. PAL kepada rekan – rekan dari LSM MAPPAN,” pungkasnya.

(ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *