DAERAHHUKRIM

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Pembobol Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Jaringan Lintas Negara Direncanakan Sejak 2025

Jambi, Mediator

Aksi kejahatan siber berskala besar berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jambi. Ribuan rekening nasabah Bank Jambi dibobol dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka warga negara Indonesia yang diduga menjadi kaki tangan jaringan internasional yang dikendalikan WNA asal Bulgaria.

Direncanakan Sejak 2025, Dieksekusi Februari 2026

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, aksi pembobolan ini bukan kejahatan spontan. Jaringan tersebut sudah mulai menyiapkan sarana sejak tahun 2025.

“Persiapannya dilakukan sejak 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform,” jelas Taufik, Selasa.

Laporan resmi masuk pada 2 April 2026 terkait kejadian 22 Februari 2026. Pada hari itu, dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi dipindahkan secara bertahap. Uang tersebut kemudian langsung dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke dompet digital di luar negeri hanya dalam hitungan jam.

Peran 3 Tersangka dan Dalang WNA Bulgaria

Penyidikan Subdit Siber mengungkap, otak pelaku adalah dua WNA Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov yang mengendalikan operasi dari Jakarta Utara.

Untuk menjalankan aksinya di lapangan, mereka merekrut tiga tersangka di Indonesia:

DD, 32 tahun, warga Lima Puluh Kota, Sumbar. Berperan sebagai koordinator dan penghubung langsung dengan WNA Bulgaria.

TAS, 33 tahun, pengemudi online asal Bandung. Tugasnya merekrut orang untuk membuka rekening bank dan akun kripto dengan iming-iming bayaran sekitar Rp5 juta per orang.

AA, 35 tahun, bertugas mengurus administrasi, verifikasi identitas atau KYC, serta mendata akun yang telah dibuat.

Sepanjang Oktober 2025 hingga Januari 2026, kelompok ini berhasil merekrut 45 pengemudi online. Semua rekening dan akun kripto yang terkumpul kemudian diserahkan kepada pelaku utama di Jakarta, sebelum akhirnya dipakai untuk menampung dana hasil kejahatan.

Aset Rp18,94 Miliar Dibekukan

Proses pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan intensif. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, digital forensik, penelusuran aliran dana bersama Bank Jambi dan vendor sistem, hingga pengembangan kasus ke Jawa Barat berdasarkan log transaksi platform kripto.

Dari hasil tersebut, polisi berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai sekitar Rp18,94 miliar. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari hasil digital forensik, data transaksi nasabah, hingga dokumen elektronik terkait aliran dana.

“Kami akan terus mengejar aktor intelektual yang berada di luar negeri melalui kerja sama lintas negara. Fokus kami bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan aset agar kerugian bisa ditekan,” tegas Taufik.

Komitmen Berantas Kejahatan Siber

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polda Jambi melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang kian masif.

Erlan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga kerahasiaan data pribadi dalam setiap transaksi elektronik.

Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi memburu pelaku utama WNA Bulgaria dan menelusuri aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait akses ilegal sistem elektronik, pencucian uang, dan pasal lain yang masih dikembangkan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *