DAERAH

DLH Provinsi Jambi Hentikan Sementara Aktifitas Pabrik PT PAL

Jambi, Mediator

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, menghentikan sementara aktifitas pabrik kelapa sawit milik PT. Parosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sei Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, diduga tanpa dilengkapi dan memiliki Izin dan dokumen Amdal.

Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo mengatakan, pasca aksi unjuk rasa DPP LSM MAPPANN ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Senin (12/07/2022) lalu, tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Selesa (18/07/ 2022) sudah memverifikasi laporan serta melakukan investigasi dan meninjau kelapangan.

“Informasi yang saya terima untuk ke PT PAL itu dipimpin oleh Ibu Nova. Bahkan saya dapat kabar kalau tim DLH sudah memasang Pamplet berlogo Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dengan tulisan “Perhatian Area ini dalam proses penegakan hukum atas pelanggaran terhadap Peratutan Perundang–undangan Perlindungaqn dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. Dilarang melakukan kegiatan apapun di area ini”.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melalui Kabid Penaatan Lingkungan , Evi Syahrul membenarkan adanya pengaduan yang masuk pada Selasa, 19 Juli 2022, terkait aktifitas PT. PAL.

“Tim Sudah turun ke lokasi dan mengambil sampel tanah, air. Sampai saat ini kita masih menunggu, kami juga dapat laporan resmi. Jika terbukti nanti secara penindakan bisa kita lakukan teguran secar administratif dan penyegelan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, namun jika sampai di pasang pamphlet yang dimaksud berarti itu ada pelanggaran berat,” tegasnya.

Dinas Tenaga Kerja

Hadi juga mengungkapkan, di hari berikutnya LSM Mappan meneruskan aksi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terkait aktiftas PT. PAL diduga tidak memiliki Izin K3, Izin Boyler, Izin Bejana Tekan, dan tidak memiki Sertifikat Layak Operasional, Selasa 20 Juli 2022.

Dilanjutkan hearing dengan Bahari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, dan Doddi Haryanti Parmin Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Ketenaga Kerjaan Wilayah I Muaro Jambi.

Diketahui dalam pembahasan antara DPP LSM Mappan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi saebagi mana tertuang dalam notulen yang ditanda tangani oleh Dodi dijelaskan oleh Kadis Naker diantaranya, penyampaian isu atau pengaduan dari LSM Mappan meminta Kepala DInas Tenaga Kerja dan Transsmigrasi untuk menyegel atau menghentikan opearsional PT. PAL dan segera melengkapi syarat – syarat K3, dan dilakukan pengujian kelayakan peralatan K3.

Terkait perihal tersebut Bahari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi mengatakan Bahwa pihak perusahaan (PT.PAL), wajib memenuhi syarat–syarat K3 untuk menghindari kecelakaan kerja agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik.

Ia mengatakan, sudah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenaga Kerjaan kepada PT. PAL dan PT.MMJ sesuai dengan Permenaker No.33 Tahun 2016 Tentang Tata cara pengawas ketenagakerjaan dengan memberikan waktu 14 hari kerja.

“Kita akan menunggugu dan melakukan tindakan dan upaya hukum terhadap jawaban atas peringtaan yang sudah disampaikan kepada pihak PT. PAL dan PT. MMJ nantinya ke Disnakertrans selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022,” ujarnya.

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

Tak rampung di situ DPP LSM Mappan terus menggelar aksi terkait aktitas pengangkatan hasil produksi pabrik Kelapa Sawit milit PT. PAL yang diduga tidak memiliki Izin Amdal Lalin di DInas Perhubungan Provinsi Jambi, pada Kamis, 21 Juli 2022.

Hadi Prabowo dalam orasinya mengunggkapkan kalau aktifittas pengangkutan hasil nproduksi PT. PAL sejak tahun 2014 diduga tidak memilik Amda Lalin, Bahkan ada kesepakatan anta PT. PAL dengan Desa Sido Mukti dan Desa Petaling Jaya Bahwa penganggkutan Hasil Produksi hanya diperbolehkan menggunakan mobis Colth Diesel. Namun faktanya pengangkutan cpo dari PT.PAL malah menggunakan mobil tangki besar dengan kapasitas 15 – 20 ton.

Hadi juga minta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi melakukan penindakan terhadap dampak Lalu Lintas dan rusaknya fasiliitas umum yang diduga diakibatkan oleh angkutan dari hasil produksi pabrik sawit milik PT. PAL.

“Menanggapi perihal tersebut kami akan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini akan menurunkan staf kami di lokosi area keluar masuknya kendaraan PT PAL. Untuk di Muara Jambi sendiri punya peraturan daerah dan penertiban melalui dinas POL PP yg berkaitan pengualaran izin nya ada atau tidak. Untuk itupun kami jika melakukan penindakan akan melibatkan pihak kepolisian jika ada pelanggaran dalam Lalu lintas Kendaraan PT. PAL,” pungkas Kabid Wing Gunariyadi.

(ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *