DAERAHHUKRIM

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Penyampaian 5 Ranperda

Jambi, Mediator

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian 5 (lima) Ranperda oleh Wakil Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana MKM. Paripurna yang dilaksanakan secara hybrid ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan SH, Rabu (23/02/2022).

Hadir dalam paripurna tersebut, unsur pimpinan dan anggota DPRD kota Jambi. Wakil Wali Kota Jambi, unsur Forkopimda Kota Jambi, Kepala OPD, Sekwan DPRD kota Jambi, Camat dan Lurah, baik langsung maupun virtual.

Adapun Ranperda yang diparipurnakan adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2022-2042, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Ketahanan Keluarga, Ranperda tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, dan terakhir Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi Nomor 7 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi tahun 2018-2023.

Pemerintah Kota Jambi yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, SKM, mengatakan Ranperda Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2022-2042 dimaksudkan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk tentu perlu perubahan signifikan terhadap penggunaan ruang terlebih di kota Jambi sendiri ada pemekaran wilayah sehingga perlu adaptasi dengan perkembangan kota Jambi saat ini.

“Sehingga kita perlu mengatur regulasi tentang penggunaan ruang agar berkelanjutan,” kata Maulana.

Sementara untuk Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diperlukan karena adanya turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong investasi.

“Selama 2 bulan sempat terhenti pelayanan terhadap pembangunan dikarenakan regulasinya masih abu-abu. Sekarang sudah jelas tapi perlu kita sesuaikan dengan undang-undang Cipta Kerja,” katanya.

Maulana menyebutkan bahwa Ranperda tentang ketahanan keluarga juga dibutuhkan mengingat saat ini kota Jambi tengah marak adanya kasus kriminalitas, geng motor, narkoba, prostitusi dan lainnya.

“Keberadaan Perda ini diharapkan nantinya bisa membentuk keluarga yang tangguh dan berkualitas,” katanya. ‘

Untuk pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah juga diharapkan lebih serius karena potensi zakat di kota Jambi cukup besar apalagi saat ini yang dikelola baru dipungut dari ASN di kota Jambi. Ia berharap, nantinya Baznas mampu menyentuh pihak swasta maka regulasinya perlu dibuat.

“Dengan maksimalnya pengelolaan zakat, infaq dan sedekah ini nanti bisa berdampak pada penanggulangan kemiskinan di Kota Jambi,” harapnya.

Terakhir, perubahan RPJMD 2019-2023 karena adanya pandemi covid 19 sehingga perlu adanya penyelarasan dan sinkronisasi program.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan meminta dalam pembahasan 5 ranperda tersebut nantinya kepala OPD dapat hadir langsung.

“Kita harapkan dalam pembahasan nanti semua OPD terkait dapat hadir lansung dan tidak diwakilkan sehingga jika ada hal yang bersifat strategis dapat langsung diputuskan,” katanya.

Dia juga berharap posisi Kepala Badan (Kabag) Hukum di Sekretariat Daerah Kota Jambi dapat segera diisi pejabat definitif hal ini juga berkaitan dengan pembahasan dan produk hukum lainnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *