DAERAHPOLITIK

DPRD Kota Jambi Gelar RDP Implementasi Perda Nomor 4 tahun 2014

Tentang Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Betuah

Jambi, Mediator

DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Implementasi Perda Nomor 4 tahun 2014 Tentang Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Betuah, bertempat di ruang A DPRD Kota Jambi, Senin (01/08/2022).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri oleh ketua BAPEMPERDA , DPPMPA, Dinas Pendidikan dan Ketua LAM terpilih beserta pengurus.

“Alhamdulillah hari ini Bapemperda dihadiri datuk-datuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi yang ada di 11 kecamatan membahas tentang Implementasi Perda Nomor 4 tahun 2014 Tentang Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Betuah,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Jambi, Sutiono.

Ia mengatakan, selama ini Perda sudah berjalan tapi kurang maksimal makanya dengan fungsi dewan ini akan memberi kesimpulan kepada Ketua DPRD untuk dapat memperhatikan LAM ini.

“Tadi sudah sama-sama kita dengar anggaran hibahnya sudah kita ketahui dari DPPMPA. Sementara dana kemarin untuk acara musda pemilihan pengurus baru LAM,” katanya .

Sutiono berharap kepada pengurus baru periode 2022 – 2027 dapat melaksanakan dan menjalankan amanat Perda nomor 4 tahun 2014 tersebut.

“Anggaran dana hibah kurang lebih Rp225 juta, kita harapkan pengurus baru bisa memaksimalkannya dan segera menyusun program karena kita akan menyusun anggaran untuk tahun 2023 ini,” ujarnya.

Bapemperda juga menyarankan supaya dapat melaksanakan Perda sesuai dengan amanat Perda ini. Disosialisasikan ke tingkat SD SMP sederajat sampai ke pondok pesantren. Terkait teknisnya, Ia juga minta Dinas Pendidikan Kota Jambi dapat membuatkan regulasinya.

“Harapannya agar anak cucu kita ini mengetahui Tanah Pilih Pusako Betua ini sudah berumur 612 tahun. Semestinya anak cucu kita mengetahui seperti apa Kota Jambi ini ? Adat melayunya seperti apa ? Angso duo itu seperti apa ? Keris siginjai seperti apa ? Bedilnya seperti apa ? Inilah yang perlu dikupas. Itu yang akan disusun oleh LAM dan Diknas. Kami selaku DPRD mendukung program itu karena daerah-daerah lain ada muatan lokalnya (mulok ),” ujar Sutiono.

Datuk Mangku Setio Pengembiro, H.Nawawi Ismail sebagai Ketua LAM terpilih mengatakan pertemuan ini sangat penting karena selama ini menunggu.

“Hari ini kami dipanggil anggota DPRD untuk menyelesaikan masalah Undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Betuah. Kami merasa senang hati dapat bertemu dan dapat menyampaikan hal-hal yang tersangkut agenda ini. Semoga dapat terselesaikan dan menemui jalan yang lebih baik,” harapnya.

H.Nawawi Ismail mengatakan, dari hasil rapat ini disimpulkan tidak ada perubahan dalam Perda Nomor 4 tahun 2014, hanya saja pelaksanaannya selama ini belum ada yang mengikuti aturan yang sebenarnya .

“Untuk yang akan datang kami siap melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya dan meningkatkan Adat Melayu Kota Jambi ini,” pungkasnya.

(Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *