DPRD Tanjung Jabung Barat Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati dan Pimpinan Dewan Teken Persetujuan Bersama
Kuala Tungkal, Mediator
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Keempat dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pengambilan keputusan DPRD, serta pendapat akhir Bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani, SE didampingi Wakil Ketua H. Muh. Sjafril Simamora, SH. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, SE, ME, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD menyampaikan, pembahasan Raperda telah dilakukan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPRD Tanjabbar Hidayat, SH, MH saat membacakan laporan Banggar menyampaikan hasil pembahasan bersama TAPD yang dilakukan melalui rapat kerja pada 30 Juni dan 6 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Banggar mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Capaian itu menjadi raihan WTP kedelapan secara berturut-turut sejak 2018.
Meski demikian, Banggar meminta pemerintah daerah terus meningkatkan tata kelola keuangan melalui perbaikan berkelanjutan, memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta segera menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan.
Banggar juga menyoroti sektor pendapatan daerah yang menunjukkan capaian positif, khususnya realisasi pajak dan retribusi yang melampaui target. Namun pemerintah daerah tetap diminta melakukan optimalisasi pendapatan melalui pendataan dan pengawasan potensi pajak baru guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Banggar mencermati masih rendahnya realisasi belanja daerah yang berdampak pada tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Pemerintah daerah didorong memperbaiki kualitas perencanaan dan mempercepat pelaksanaan program agar serapan anggaran lebih optimal.
Banggar merekomendasikan TAPD bersama seluruh OPD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pendapatan transfer.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp2,070 triliun atau 99,60 persen dari target yang ditetapkan.
Setelah laporan Banggar disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota DPRD. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar, atas pembahasan Raperda yang dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.
Menurutnya, masukan, kritik, dan saran DPRD menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan kualitas pemerintahan serta pembangunan daerah.
Bupati mengakui masih terdapat sejumlah program yang belum berjalan maksimal serta beberapa temuan dalam pemeriksaan BPK. Untuk itu, seluruh kepala OPD telah diarahkan melakukan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan keuangan, dan aset daerah.
Ia menegaskan, langkah perbaikan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mempertahankan opini WTP BPK RI pada tahun-tahun mendatang.
Sebagai tindak lanjut persetujuan Raperda, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Hamdani SE bersama Bupati Anwar Sadat dan disaksikan pimpinan DPRD serta peserta rapat paripurna.
Dengan persetujuan tersebut, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya diproses sesuai tahapan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. (ADV)
