Dugaan Ijazah Palsu, Oknum Kades di Kumpeh Jambi Terancam Hukum
Muaro Jambi, Mediator
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik.
Salah seorang warga, telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Maret 2025 lalu.
Masalah ini terungkap saat oknum Kades bernama “M” mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di Kecamatan Kumpeh.
Berdasarkan penelusuran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bungo Pandan, “M” tidak pernah mengikuti program Paket A di lembaga tersebut. Namun, yang bersangkutan memiliki ijazah Paket B dan C yang dikeluarkan oleh SKB/Ketua PKBM SAS Melati Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Ketua PKBM Bungo Pandan, Tabii, telah membuat surat pernyataan nomor 42/YP.PKBM.BP/002/2023 tentang pembatalan ijazah atas nama “M”. Dalam surat tersebut, Tabii berharap “M” dapat mengembalikan ijazahnya untuk menghindari masalah di masa depan.
Saat dikonfirmasi via telepon, oknum Kades “M” mengaku bahwa masalah ijazahnya telah ditangani oleh pihak kepolisian dan telah diklarifikasi saat pencalonan Kades. Namun, upaya konfirmasi lebih lanjut tidak dapat dilakukan karena teleponnya langsung dimatikan.
Sementara itu informasi dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah menerima laporan terkait kasus ini dan akan segera memeriksa oknum Kades “M”.
Warga juga mendesak agar pihak berwajib mengambil tindakan tegas untuk menjaga integritas pemerintahan desa. (lbs)
