DAERAHPOLITIK

Edi Purwanto : Tidak Perlu Lagi Ada Konflik Baru

Menteri ATR/BPN Datang ke Jambi, Terkiat Konflik PT. BSU dengan SAD 113

Jambi, Mediator

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto SH,I. MSi, berharap kehadiran Menteri ATR/BPN RI Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto ke Jambi, dapat segera menyelesaikan konflik panjang lahan sengketa antara PT Berkat Sawit Utama (BSU) dangan SAD 113.

Harapan tersebut disampaikan Edi Purwanto saat mengikuti Rapat Permasalahan Konflik Lahan Antara PT. BSU Dengan SAD 113 yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN, pada Jum’at (22/07/2022).

” Terima kasih kepada Menteri ATR/BPN atas kunjungannya di Provinsi Jambi, telah bersedia menerima rekomendasi hasil kerja Pansus Konflik lahan DPRD Provinsi Jambi. Semoga permasalahan konflik lahan di Provinsi Jambi segera terselesaikan dengan baik, dan tidak perlu lagi ada konflik baru,” kata Edi Purwanto.

Ia mengatakan, sesuai dengan rekomendasi pansus konflik lahan, dirinya sangat berharap kementrian ATR/BPN segera melakukan audit luas , audit fungsi dan audit kemanfaatan terhadap HGU lahan lahan yang bersalah di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK, dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan, Menteri ATR/BPN RI turun langsung untuk memberikan masukan guna menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak yang selama ini tak menemukan titik terang

Kapolda Jambi turut memberi pernyataan pada rapat tersebut bahwa pihak kepolisian telah mengkomunikasikan dengan pihak SAD 113, pihak SAD meminta sebelum tanggal 01 Agustus 2022 telah mendapatkan keputusan dalam penyelesaian konflik ini.

“Karena dari pihak SAD 113 sendiri hanya menginginkan kepastian batas wilayah dan lokasi lahan mereka dengan PT. BSU itu jelas, karena PT. BSU selalu tidak menepati janji kepada warga SAD 113 untuk segera memberikan lahannya,” ujarnya.

Berdasarkan dari hasil tersebut telah diambil kesepakatan bersama agar PT. BSU dapat menyelesaikan dan memberi putusan terkait penyediaan lahan untuk Kelompok Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 seluas 750 Ha. Selambat-lambatnya 30 Agustus 2022 keputusan tersebut telah dikeluarkan dan disepakati antara pemilik lahan Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) yang bekerjasama dengan PT. Berkah Sapta Palma (BSP) dan PT. Berkat Sawit Utama (BSU) yang diperuntukkan kepada SAD 113.

” Apabila permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan hingga tanggal 31 Agustus 2022 maka penyelesaian permasalahan akan diselesaikan berdasarkan Peta mikro/survey, “ ujarnya.

Disampaikan oleh Menteri ATR/BPN RI bahwa sebenarnya penyelesaian permasalahan ini ada ditangan PT. BSU yang masih berat untuk membagi lahannya.

Tampak hadir mengikuti rapat tersebut Gubernur Jambi H. Al Haris, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Dirjen PSKP Agus Wijayanto, Stafsus Menteri, Dir PPKP Widodo, Kakanwil ATR/BPN Prov. Jambi Wartomo, A.Ptnh, Direktur PT. BSU Dani, Pengurus/perwakilan SAD 113.

(ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *